Kalbar, –
Daftar kasus konflik lahan semakin panjang dan berujung kepada penderitaan warga pemilik lahan secara sah justru balik dilaporkan oleh pihak manajemen PT. TIS.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan beberapa awak media secara nyata pihak perusahaan PT. TIS melaporkan warga Desa Pakit Selada dengan dugaan melakukan pengancaman, perusakkan dan penyerobotan lahan bahkan warga pemilik lahan disebut telah melakuka pengrusakan Steking di lahan PT. TIS di Desa Nibung Terjun kabupaten Sukamara dan juga pemilik lahan kebun justru dikatakan tukang klaim lahan.
Untuk diketahui publik warga desa Pakit Selaba ini masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang mana berbatasan langsung dengan kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Didapatkan informasi di lapangan oleh awak media ini bahwa PT. TIS mendapatkan izin usaha dan izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Sukamara.
Bermodal sudah dapat izin usaha dan izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Sukamara membabat habis tanaman milik warga Desa Pakit Selaba yang kehilangan kebun karet, kebun durian dan rotan dengan dugaan tidak pernah memberitahukan warga pemilik kebun yang sah dan sudah berlebel Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ironis dan ini fakta terjadi warga pemilik kebun yang sudah berlebel SHM yang berupaya mempertahankan hak kepemilikan kebun justru dilaporkan ke Polsek Permata Kecubung Polres Sukamara Polda Kalteng dengan delik aduan bahwa warga Desa Pakit Selada Kalbar melakukan pengancaman, perusakkan dan penyerobotan lahan bahkan warga pemilik lahan disebut telah melakuka pengrusakan Steking di lahan PT. TIS yang ada berlokasi di Desa Nibung Terjun kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah dan sadisnya pemilik lahan kebun justru dikatakan tukang klaim lahan.
Beberapa warga Desa Pakit Selaba yang memiliki lahan kebunnya saat ini di kuasai dan dikelola oleh PT. TIS diadukan ke Polsek Permata Kecubung Polres Sukamara Polda Kalteng dengan delik aduan pengancaman dan dugaan pengrusakan Steking di lahan PT. TIS didesa Nibung Terjun kabupaten Sukamara.
“Tertanggal 8 Oktober 2023, dengan nomor surat undangan klarifikasi nomor: B/03/X/RES.1.24/2023/RESKRIM dan penyidik sudah lakukan tinjauan objek sengketa tanpa libatkan unsur Tripika kecamatan Manis Mata Kalbar justru dari Mabes Polri juga turut ke lokasi sengketa,” beber Ahmadi salah satu warga Desa Pakit Jumat (5/1/2024).
Ahmadi kepada awak media juga menuturkan, saat ini pemilik lahan di tuduh dan di laporkan ke aparat penegak hukum (APH), pertanyaannya apakah dibenarkan hanya berbekal izin usaha dan ada badan usaha saja lalu bisa seenaknya mengklaim lahan kebun milik warga itu merupakan lahan milik PT. TIS.
Ahmadi kembali bertanya apakah bisa seenaknya babat tanam tumbuh milik warga di babat dan atau di rusak sebebas nya oleh pihak perusahaan.
Dirinya juga memberikan Informasu kepada awak media ini jika di dalam pelaksanaan kegiatan pembukaan lahan di kebun karet, durian dan rotsn milik warga Desa Pakit Selaba, dalam pelaksanaannya selain mendatangkan beberapa unit alat berat PT. TIS juga patut diduga telah melakukan pembakaran atas tebangan dan gusuran tanam tumbuh yang sudah ditumbangkan tentunya pihak PT. TIS telah melanggar Perda Provinsi Kalimantan Tengah nomor : 5 tahun 2003 dibunyikan larangan beserta ancaman atas pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Semoga pihak APH membaca berita ini dan mengetahui garis besar konflik lahan yang terjadi. Semoga juga ada para pengacara yang tergerak hatinya membantu kami warga Desa Pakit Selada, yang kehilangan lahan kebun dan kami di laporkan oleh pihak manajemen PT. TIS,” pungkas Ahmadi.
Untuk memberikan ruang hak jawab sebagai bentuk perimbangan pemberitaan awak media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu manajemen PT. TIS namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respon sama sekali.
Yohanes Eka Irawanto, SE