Gambut,suarakalimantan.com
Sekalipun pemerintah pusat sudah berkomitmen akan membrantas kasus mafia tanah di negri ini namun masih saja ada perelisihan perihal tumpang tindihnya surat menyurat kepemilikan tanah,yang mana acap kali terjadi di tengah masyarakat dan akhirnya masyarakat di haruskan berhadapan dengan proses Hukum yang belum tentu menang sekalipun sudah memeliki surat sertifikat 04/01/2024.
Kasus sengketa tanah yang terjadi di jalan A.Yani.Km.15 yang beralamat di Desa Karang anyar Gambut telah di tangani pihak BPN dan dari PN (panitra) yang langsung menuju lokasi tanah yang berperkara.
Berawal dari pemohon yang mengadukan salah seorang warga yang berinisial Mrtn yangmana di tuduh menguasai sebidang tanah yang liasnya kurang lebih 3 Hektar,yang mana pemohon meminta bajwa tersgugat untuk mengembalikan tanah yang di klem milik pemohon.
Saat awak media menanyakan kepada yang di laporkan oleh pemohon yang ber inisial Mrtn tersebut,justru merasa aneh dan kebingungan :kenapa saya yang di gugat oleh pihak pemohon”, sementara saya tidak pernah merasa memiliki tanah yang di sengketakan tersebut tegas mrtn pada awak media.
Mrtn menambahkan pada awak media seharusnya dari pihak sebelah justru lebih teliti dulu sebelum mengajukan gugatan kepada pihak PN Martapura apakah tanah yang di maksud itu milik saya cetusnya pada wartawan.
Perihal kepemilikan tanah tersebut adalah milik orang tua dari (mrtn) yang mana tidak pernah saya kuasai ucapnya pada media saat wawancara di lokasi tanah yang di sengketakan.
“mrt juga menyampaikan lagi justru saya ini merasa bingung dan merasa aneh kenapa saya yang harus di gugat,justru nama yang memiliki tanah tersebut lah yang semestinya di gugat,yang tak lain adalah oran tua saya sendiri”.
Sementara mrtn menambahkan pada awak media perihal sengjeta tanah tersebut,Bahwa dari instansi kelurahan terdekat telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa surat yang di ajukan pemohon itu tidak pernah ada arsip di kantor kelurahan kecamatan Gambut dengan nmor surat yang di keluarkan oleh instansi kelurahan itu yakni Nomor : 640/14/KG dengan indormasi seporadik Nomor 195 2008 pada tanggal 7 .
Yang mana saat itu yang menjabat sebagai Lurah Gambut Kecamatan Gambut saat itu adalah Bapak Darul Qutni,S.AP. yang mana telah menandatangani dan memberikan stempel pada surat pernyataan itu tegas mrtn pada wartawan.
Sementara mrtn juga berucap bahwa dirimya juga mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari mahkamah agung Republik Imdonesia perkara perdata dengan Nomor 1850K PDT 2015 dan juga dengan Nomor 67 PDT/2014/PTBJM (salinan resmi putusan banding yang berasal dari pengadilan tinggi Banjarmasin.
Dan menurut pengakuan dari mrtn semua itu sudah pernah di menangkan oleh pihak orang tuanya sendiri tegasnya kepada para awak media.
Saat awak media menyakan perihal sengketa tanah tersebut pada pihak PN yang tak lain adalah Bapak Mansyah selaku Panitra memberikan statmantnya pada warga yang tergugat akan mengambil tindakan pembatalan pengukuran dengan melihat kondisi yang tidak memungkinkan di karenakan adanya beberapa warga yang tidak setuju akan adanya pengukuran tanah yang di sengketakan oleh pihak BPN.
Dengan adanya pertemuan antara pihak PN dan BPN serta juga di hadiri oleh pihak ke amanan baik Polri maupn dari pihak TNI serta juga dari Polisi Milter (PM) Banjarbaru guna mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan di lokasi pertemuan tersebut.
Abah anumpun selaku salah satu keluarga tergugat menambahkan tanggapannya bahwa dengan kedatangan dari pihak instansi yang datang kelokasi tersebut dikatannya masih kurang pas untuk mendatangi dan niat untuk mengukur tanah yang di sengketakan.
Alasan abah anum tak lain berpendapat bahwa pihak-pihak yang datang tersebut belum menjalankam SOP atau prosudur yang berlaku dalam artian tidak mengedepankan asas silaturrahmi atau duduk bersama untuk memediasi antara kedua belah pihak sebelum adanya pengukuran tegasnya pada awak media.
Abah anum menegaskan dengan tindakan dari beberapa instansi tersebut adalah tindakan yang di anggap belum menjalankan aturan sesungguhnya,artinya tanpa ada kordinasi dengan pihak kami,itulah yang kami sayangkan yang di lakukan oleh pihak instansi yakni PN dan BPN Kabupaten Banjar tegasnya pada wartawan.
Abah anum menambahkan semestinya dari pihak pengadilan dan dari pihak BPN Kabupaten banjar bersinergi dengan pihak atau perangkat RT dan kepala Desa dan juga dari pihak tokoh masyarakat guna untuk mengakomodir dengan tujuan untuk mencari solusi dan memerima informasi yang Valid untuk menjadi data yang akurat bagi PN dan BPN sebelum melakukan kegiatan pengukuran fisik tanah ucap abah anum.
saat awak media menayakan kepada pegawi Badan pertananahan Kabupaten Banjar perihal kedatangan ke lokasi tanah tersebut yakni Bapak Zitni kesatangannya adalah atas pemberitahuan dari pihak PN Kabupaten Banjar untuk di minta pengukuran tanah ,Namun Zitni juga menyampaikan pihaknya tidak akan mengambil keputusan yang mana bukan ramah dari BPN itu sendiri, dan juga Zitni mengakui masihi belum mengetahui persis pokok permasalahan tanah yang di sengketakan tuturnya pada awak mediadia.
Bahkan tegas mrtn menambahkan lagi bahwa pengadilan negri martapura telah memberikan salinan putusan resmi yang mana telah memenangkan untuk pihak Kristie Martin pada tanggal 18 september 2014 dengan Nomor 04/PDTB/2019/PN MTP yang tak lain sebagai penggugat atau pemohon adalah ibu Hj Kartasiah tutupnya .
Rian