Rapat Terbatas Dinas PUPR , Pimpin Oleh Wakil Bupati Kotabaru

SUAKA – KOTABARU. Dinas PUPR Kotabaru mengawali aksi kerja tahun baru 2024, Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif, SH, MM, pimpinan Rapat Terbatas dalam rangka evaluasi kegiatan tahun Anggaran 2023.

Dalam rapat terbatas turut dihadiri Inspektorat Daerah, Kepala Dinas PUPR, Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, ST, MT, menyampaikan paparan capaian kerja dan serapan anggaran sepanjang tahun 2023, di hadapan Wakil Bupati Kotabaru. Bertempat diruang Nawasena Dinas PUPR. Rabu (03/01/2024).

“Suatu kebanggan bagi kami atas perhatian Wakil Bupati Kotabaru, Andi Rudi Latif, yang hadir sekaligus bersilaturahmi bersama jajaran dan stafnya dalam rangka kegiatan penyampaian laporan hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR selama satu tahun,” ujar Tuti.

Sementara itu, Bang Arul sapaan akrab Wabup Kotabaru dalam arahannya menegaskan hasil ekspos kegiatan dan serapan anggaran 2023 oleh Dinas PUPR Kotabaru, akan menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2024.

“Sebagai dinas yang padat modal serta padat kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam penyediaan infrastruktur, hasil kerja Dinas PUPR merupakan perwujudan strategis visi misi Kepala dan Wakil Kepala Daerah,” sebutnya.

Orang nomor dua di Kotabaru ini menekankan kepada Pengguna Anggaran dan Badan Layanan Umum Pengadaan barang dan jasa daerah, untuk lebih selektif dengan penyedia/rekanan. Agar tidak terjadi lagi wanprestasi yang dapat menghambat progres pembangunan infrastruktur dan berdampak pada serapan anggaran, serta terabaikannya kepentingan masyarakat.

“Untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan infrastruktur dan ruang publik, saya menekankan pentingnya integritas dan selektif dengan penyedia/rekanan, sehingga serapan anggaran berjalan maksimal di tahun 2024 dan manfaatnya bisa dirasakan secara luas oleh masyarakat kita,” pinta Wabup.

Baca Juga:  Larikan Anak Bawa Umur, Satreskrim Polres Kotabaru Amankan RNP

Wabup Bang Arul turut memberikan atensi melalui Punishment dan Reward bagi rekanan sebagai bentuk pembinaan oleh pemerintah, untuk terus memberikan kontribusi dengan kualitas terbaik dalam proses pembangunan daerah. (wan/dam)

Dibaca 33 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top