Disahkan 10 April, Kabupaten di Kalimantan Tengah Seluas 20.382 Km Hasil Pemekaran dari Wilayah Ini dengan jaraknya 246 Km dari Kota Palangka Raya
Kalimantan Tengah adalah provinsi yang berada di bagian tengah Pulau Kalimantan, Indonesia. Dalam beberapa dekade terakhir, provinsi Kalteng telah mengalami pemekaran wilayah.
Tujuan dari Pemekaran Wilayah ini adalah untuk meningkatkan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur.
Pemekaran wilayah adalah proses di mana suatu wilayah dibagi menjadi beberapa bagian yang lebih kecil.
Hal ini biasanya dilakukan untuk memudahkan pemerintahan dan pelayanan publik. Dalam hal ini, Provinsi Kalimantan Tengah dibagi menjadi beberapa kabupaten atau daerah baru.
Dengan pemekaran wilayah, pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat lebih mudah mengatur dan mengendalikan wilayah tersebut, karena sudah menjadi otonomi daerah baru yang masih bagian dari Kalteng.
Selain itu, pelayanan publik dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, dan lainnya.
Perlu diketahui, sebelum mengalami pemekaran wilayah, Kalimantan Tengah memiliki 5 kabupaten dan 1 kota. Setelah dilakukan pemekaran, Kalimantan Tengah memiliki 13 Kabupaten dan 1 Kota.
Sebagaimana dilansir Lampungnesia.com dari laman resmi dpr.go.id, daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Katingan.
Kabupaten Katingan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur.
Setelah disahkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2002, Kabupaten Katingan resmi menjadi daerah otonomi baru yang masih bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah.
Kabupaten Katingan disahkan pada tanggal 10 April 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002.
Selain Kabupaten Katingan, ada tujuh Kabupaten lainnya yang berhasil dimekarkan dari Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan UU No. 5 Tahun 2002, di antaranya adalah pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.
Dampak dari pemekaran wilayah dapat dilihat dari berbagai aspek, salah satunya pemerintah dapat lebih mudah merencanakan dan melaksanakan proyek-proyek infrastruktur.
Hal ini dapat meningkatkan pembangunan ekonomi dan sosial di wilayah Kabupaten Katingan.
Dengan adanya pemekaran wilayah ini, diharapkan akan terus membantu dalam mendorong perkembangan di Kalimantan Tengah.
Dengan keyakinan dan optimis yang kuat dari semua pihak yang terlibat, tidak ada keraguan bahwa Kalimantan Tengah akan terus berkembang dan berprogres.
Lantas bagaimana dengan pengajuan pemekaran kabupaten di Kalimantan Selatan, sepertinya halnya wacana pemekaran Kabupaten Banjar mekar menjadi kabupaten Gambut Raya dan Kabupaten Kotabaru yang bakal memekarkan kabupaten Tanah Kambatang Lima?
Semoga saja di tahun 2025 dengan anggota DPR-RI yang baru dapat merealisasikan pembentukan daerah otonom baru di Kalimantan Selatan dengan adanya pemekaran kabupaten Gambut Raya dan Tanah Kambatang Lima.***
redaksi suarakalimantan.com