SUAKA – KOTABARU. Pemerintah Daerah (Pemkab) kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi peraturan perundang – undangan bagi kepala desa dan perangkat desa tahun anggaran 2023 se-kabupaten Kotabaru.
Kegiatan ini diikuti oleh Kecamatan Tanjung Selayar, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam dan Kecamatan Pulau Laut Timur serta Kepala Desa termasuk perangkat Desa. Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang Aula Kecamatan Pulau Laut Utara. Rabu (22/11/2023).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Kepala Bidang (Kabid ) Penyelenggara Pemerintah Desa, Ir.M Yadi Wijaya mengatakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan dalam rangka pembekalan oleh penyelenggaraan Pemerintah Desa agar ada rambu-rambu atau payung hukum yang menjadi pegangan dalam melaksanakan roda pemerintahan desa.
Dengan adanya peraturan perundang – undangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa maka Desa tidak akan melakukan pelanggaran hukum.
Adapun yang perlu diperhatikan oleh kepala desa yaitu batas – batas desa, pengelolaan wilayah desa, pembinaan dan pengawasan dana desa,
Yadi Wijaya menegaskan, Kepala Desa harus memahami tata cara penyusunan produk hukum desa dan ini menjadi dasar kepala desa menjalankan kegiatan dalam pemerintahan desa.
Kepala desa harus memperhatikan proses penyusunan perencanaan RPJM dan RKP Desa, mana yang dibolehkan dan mana tidak boleh.
“Setiap pelaksanaan kegiatan desa selalu di lakukan monitoring,baik fisik maupun pemberdayaan sesuai tertuang dalam RKP Desa,” ungkap Yadi.
Diharapkan agar RKP Desa harus ada disepakati dalam Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi produk hukum yang berlaku.
Sementara itu, Narasumber dari Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kotabaru, Iptu Herliyani,SH.MH., mengatakan dalam rangka sosialisasi peraturan perundang-undangan kami dari ke Polisian berfungsi sebagai Kamtibmas kemudian Penegakan hukum, Perlindungan, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat, ini salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat terutama dalam hal pengawasan dana desa.
Kepolisian memang harus bersikap aktif untuk melakukan penindakan apabila itu masuk ranah penyidikan khususnya tindak pidana korupsi.
Dengan adanya pendampingan dan pengawasan kepada masyarakat agar lebih sadar hukum, baik pengelolaan dan penggunaan dana desa itu sendiri, termasuk perangkat desa.
Kami berharap, masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penanganan dan pengawasan terutama dana desa berdasarkan instruksi presiden.
“Selain instruksi presiden ada juga Perjanjian MoU bersama Mendagri, Kejaksaan dan Kepolisian salah satunya pengawasan penggunaan dana desa,”Imbuhnya. (wan/dam)