SUAKA – KOTABARU. Anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah,S.Sos,
Mengapresiasi dan mendukung Pernyataan sikap yang yang di tanda tangani oleh 5 Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit.
Dukungan Rabbiansyah atau lebih familiar dipanggil Roby bukan tidak mendasar, seperti poin – poin yang di sampaikan adalah meminta untuk UMK kabupaten Kotabaru naik 15% dengan perlu berbagai pertimbangan.
“Salah satu poin mendasar adalah Survey KHL yang di lakukan teman – teman serikat pekerja ada mengalami kenaikan sebesar 12% sampai 15%,”ucap Roby, kamis (16/11/2023).
Adapun kedua Wilayah Daratan Kotabaru terdapat puluhan ribu kaum buruh yang berbatasan langsung dengan Kaltim dengan nominal upah tertinggi di kalimantan.
Sambungnya, transportasi barang dan jasa wilayah daratan menggunakan transport laut dan darat mengakibatkan harga lebih tinggi dari pusat kota, walau kesemuanya dalam proses penetapan upah wajib tunduk pada PP 51/2023 pengganti PP 36/2021 turunan UU Ciptakerja.
Saya juga berterima kasih kepada Daerah dalam hal ini Pernyataan Kepala Disnakertran bahwasanya segera mungkin akan membahas dan mengusulkan UMK Kotabaru.
Dalam ketentuan paling lambat tanggal 21 Nopember, semoga di putuskan secara baik dan terbaik untuk Kaum Buruh dan juga Perusahaan yang berinvestasi di tempat kita.
Prihal kaum buruh akan berunjuk rasa, saya rasa sah – sah saja sepanjang memenuhi ketentuan UU No.9 Tahun 1998, dalam artian ikut mengawal proses penetapan UMK di kabupaten.
Untuk itu sepanjang terbangun komunikasi yang baik terhadap semua pihak, di lakukan dengan tertib dan aman, dulu kita melahirkan UMK melalui aksi Demo, cuman dulu yang kita tuntut jelas dasar hukumnya tinggal mau atau tidak daerah menjalankan.
Sangat jelas kasus kenaikan UMK tahun 2023 ini juga harus berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP terbaru, memang ada faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tapi sedikit rancu selain poin di atas ada tambahan aturan terkait variable alfa atau indeks tertentu yang dapat menurunkan hasil akhir persentase kenaikan UMK Kab.Kotabaru dari usulan teman – teman buruh. (wan/dam)