Polsek Mataraman Ungkap Kasus Dugaan Pemerasaan

Polsek Mataraman Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemerasan

banjar.kalsel.polri.go.id, Martapura, 9 November 2023 – Kepolisian Sektor Mataraman Polres Banjar Polda Kalsel berhasil mengungkap sebuah kasus dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejadian ini terjadi pada Hari Sabtu, tanggal 07 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 Wita, di rumah terlapor yang berlokasi di Ds. Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Pelapor dalam kasus ini adalah seorang pria bernama MS (19 tahun) yang bekerja sebagai pegawai swasta. Dia tinggal di Ds. Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Terlapor adalah seorang pria berusia 29 tahun dengan pekerjaan serabutan, yang alamatnya terletak di desa Bawahan Selan, Jl. Puskesmas, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi:

  • 6 lembar bukti transfer ke aplikasi DANA
  • Sebuah ponsel merek Samsung
  • Sebuah ponsel merek Vivo.

Peristiwa pemerasan dilaporkan oleh korban pada Hari Kamis, tanggal 09 November 2023, sekitar pukul 16.00 Wita.

Kronologi singkat kejadian ini adalah sebagai berikut: Pada Hari Sabtu, tanggal 07 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 Wita, terlapor (an. MA) memanfaatkan informasi yang diterimanya melalui pesan WhatsApp yang mesra antara pelapor dan istri terlapor. Terlapor memaksa pelapor untuk memberikan uang dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam. Akibat ancaman ini, pelapor merasa ketakutan dan menyerahkan uang kepada terlapor sebanyak 10 kali transaksi, baik dalam bentuk uang tunai maupun transfer, dengan total sebesar Rp. 14.370.000,-.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Mataraman segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terlapor. Saat diinterogasi, terlapor mengakui perbuatannya dalam melakukan pemerasan terhadap korban, dengan ancaman kekerasan.

Baca Juga:  Marak Beredar, GPI BAKAL Laporkan Rokok Diduga Ilegal Ke Dirjend Bea Cukai dan KPK

Kepolisian akan melanjutkan proses hukum terkait kasus ini guna menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak korban pemerasan. Kasus ini memberikan pesan penting tentang pentingnya melaporkan tindak pidana ke pihak berwajib demi keamanan dan keadilan sosial.

rian

Dibaca 42 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top