Tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru Berhasil Amankan Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan

SUAKA – KOTABARU. Kasus Tindakan Pemerkosaan dan Pembunuhan seorang wanita di Batu Tunau, pada hari Jumat (3/11/2023) di Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Tidak butuh waktu lama, Tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru bersama Kanit Polsek Pulau Laut Timur, dan kerjasama Polsek Pulau Laut Tengah, berhasil menangkap pelaku walaupun ada perlawanan.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto,SH.MH.M.Si., didamping Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar,SH.S.lk.MH., KBO Reskrim Kotabaru IPDA Tiky Tokan dalam keterangan Konfrensi Press, mengatakan, bahwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terjadi disebuah warung milik korban berinisial AH(32).

Sebelum dilakukan pembunuhan terlebih dahulu inisial SK(23)masuk warung korban dan di dapatkan berbaring dan inisial SK(23) langsung memperkosa korban.

“Karena korban berteriak, pelaku langsung melilitkan sarung dengan menggunakan rotan sehingga korban meninggal dunia,”ucap Kapolres dalam konferensi press, Senin (6/11/2023).

Sambung Kapolres, tertangkapnya inisial SK terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur berhubung pelaku melakukan perlawanan sewaktu dilakukan penangkapan pada hari Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 10.30 wita.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa.
– 1 (satu) lembar sarung milik pelaku
– 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru tua milik korban
– 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam milik korban
– Uang tunai sebesar Rp. 617.000,- milik korban.

Barang yang ditemukan Polres Kotabaru, ditangan tersangka, milik korban dan diamankan oleh Polres Kotabaru sebagai barang bukti.

“Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dan atau Gar Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara,”Imbuhnya. (wan/dam)

Dibaca 52 kali.
Baca Juga:  Gusti Syahyar Dukung Halal Bi Halal Reuni SMAN 2 Bajarmasin.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top