Pengembangan Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor
MARTAPURA, 31 Oktober 2023 – Hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor, Kepolisian Resor Banjar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curanmor yang terjadi pada Jumat, 13 Oktober 2023, di Jalan Sekumpul Gg Salam, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Tindak pidana ini melibatkan seorang pelaku dan seorang korban.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada pukul 04.30 Wita tersebut melibatkan seorang pelaku bernama MR, seorang pria berusia 22 tahun, yang beralamat di Kompleks Banjarbaru Asri III, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru. Pelaku berhasil mencuri sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna Merah Hitam milik korban, MS.
Korban, MS, adalah seorang pelajar berusia 19 tahun, beralamat di Jalan Pahlawan Dusun Tengah, Barito Timur. Kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di halaman rumah kontrakan pada subuh dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, setelah pulang membeli makanan di luar. Ketika ia bangun pada pukul 08.00 Wita, korban menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang,berdasarkan hasil pengembangan oleh kepolisian polres Banjar akhirnya pelaku dapat di amankan .
Korban mencari tahu keberadaan sepeda motornya dan bertanya kepada tetangga sebelah kontrakan, namun tetangga tersebut tidak mengetahui apa yang terjadi. Dengan kerugian mencapai Rp. 17.000.000, motif kejahatan dalam kasus ini adalah ekonomi, dengan sasaran kejahatan berupa kendaraan bermotor.
Kasus ini dilaporkan oleh korban ke SPKT Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Tim Gabungan Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar dilibatkan dalam upaya pengungkapan kasus ini.
Tersangka MR bersama barang bukti diamankan dan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan upaya keras pihak kepolisian dalam menangani tindak pidana Curanmor demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada Senin, 31 Oktober 2023, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka MR. Dalam pengembangan dan interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian (Curanmor) di dekat tempat tinggalnya. Tim gabungan kemudian menuju rumah tersangka untuk mengambil barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Hitam. Sparepart sepeda motor tersebut sudah terlepas dari kendaraan. Tersangka juga mengakui bahwa sparepart tersebut telah diantar ke tempat Deco yang berlokasi di Jalan Karangan Putih.
Rian