Warga Kapuas Barat Tolak Tawaran Dari Manajemen PT.  KSS

Kuala Kapuas,-

Berdasarkan kesepakatan warga dari lima Desa yang di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, meminta hak nya dikembalikan terkait permasalahan dugaan penyerobotan lahan oleh PT KSS.

Terkait hal ini, sejumlah perwakilan masyarakat dari Kelompok Tani tersebut berasal dari Kelurahan Mandomai, Desa Anjir Kalampan, Desa Penda Katapi, Desa Pantai dan Desa Teluk Hiri, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, menggelar rapat guna membahas dan membuat kesimpulan dalam mengambil sikap, pada Minggu (29/10/2023) sore.

Sebelumnya, perwakilan sejumlah warga membuat laporan ke Polda Kalteng dengan Nomor : LP/B/33/III/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tepatnya pada tanggal 01 Maret 2023 lalu.

Mantir adat desa setempat, Kahen, S Serang, pihak warga sangat berharap adanya penanganan serius, melihat permasalahan tersebut telah berlarut-larut meski berbagai upaya telah ditempuh.

“Kami selaku Mantir adat, sudah memberi arahan dan masukan kepada warga agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Namun berdasarkan hasil kesepakatan rapat, masyarakat tetap meminta haknya dikembalikan. Kami juga sangat berharap adanya penanganan yang serius karena sudah berlarut-larut,” kata Kahen, S Serang, kepada awak media usai adanya rapat.

Hal senada juga di sampaikan oleh salah satu perwakilan warga, Kalpendi, menjelaskan kesimpulan dari pertemuan tersebut yakni masyarakat meminta dikembalikan hak-hak nya.

“Padahal kami sudah merundingkan opsi yang ditawarkan dari pihak perusahaan yakni perusahaan siap mengganti rugi atau menawarkan untuk ikut plasma,” ungkapnya.

Kalpendi juga mengatakan,  ada dua opsi yang ditawarkan yakni yang pertama perusahaan siap untuk mengganti rugi, dan yang kedua warga ikut progtam plasma.

Namun berdasarkan kesimpulan forum rapat hari ini, ternyata warga meminta dikembalikan haknya. Hal-hal lain nanti harapannya ada pertemuan yang difasilitasi Polda Kalteng selaku aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Kelompok 8 KKN UNKRIP Angkat Tema Kewirausahaan Membuat Wadi

“Warga menolak tawaran dari manajemen PT. KSS yaitu program plasma dan juga ganti rugi lahan.  Warga tetap  bersikukuh mengambil kembali lahan yang ada,” tegas Kalpendi.

Hal yang sama disampaikan oleh perwakilan kelompok tani dari Kelurahan Mandomai, Saniago mengharapkan, jika permasalahan antara masyarakat dan perusahaan yang sudah berlangsung lama ini sangat di harapkan ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan.

“Berbagai langkah sudah dilakukan baik mediasi,  menyampaikan persoalan ini ke BPN Provinsi Kalteng bahkan sampai melaporkan kepada Bapak Kapolda Kalteng, namun masih belum ada hasil yang memuaskan dari pihak masyarakat,” Pungkas Saniago pada Senin (30/10/2023) ketika di konfirmasi melalui via telepon selulernya.

Yohanes Eka Irawanto,  SE

Dibaca 25 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top