Sekda Kotabaru H. Said Akhmad,MM Mudahkan Pelayanan BPHTB

SUAKA – KOTABARU. Bapenda selenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tahun 2023
Bertempat di aula Bapenda pada Kamis, (26/10/2023).

Pada rapat tersebut Sekda Kotabaru Drs. H. Said Akhmad,MM dan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Khairian Ansyari, S.STP mendengarkan keluhan masyarakat melalui perwakilan notaris yg hadir pada rapat tersebut mengenai pelayanan dan lambatnya verifikasi dan validasi BHPTB yang mana hal ini terkait kelengkapan persyaratan BHPTB seperti fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT), segel, fotocopy kwitansi jual beli, fotocopy daftar hak pemegang hasil penetapan keputusan pembelian hak milik (sistematis) terhadap sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap).

Dalam menjawab pertanyaan yang bergulir, Sekda H. Said Akhmad berpesan untuk tidak kaku dengan aturan dan mengutamakan pelayanan yang mudah dan ramah, dan sampaikan keluhan langsung kepemangku kebijakan.

“Kepada pihak terkait pelayanan BHPTB tolong untuk memberikan pelayanan yang mudahn dan tidak terlalu kaku dengan aturan” ujarnya.

Ditambahkan Sekda, “bahwa rapat ini pastinya akan ada titik temu untuk langkah berkelanjutan, bukan hanya sekedar rapat tanpa menemukan solusi.

Plt Kepala Bapenda juga mengajak seluruh anggota rapat untuk menyamakan persepsi untuk bisa memangkas birokrasi.

” Mari kita menyamakan persepsi dan juga memangkas birokrasi dengan tidak menghilangkan tertib administrasi juga menemukan solusinya mengenai permasalahan yang dihadapi di tiga lini terkait BHPTB yaitu di Bapenda, Bak Kalsel dan Badan Pertanahan” ajaknya.

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Baca Juga:  Keberadaan Jamaah Maiyah Dideklarasikan di Banjarmasin

Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.

Adapun yang berhadir pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi perolehan hak atas tanah dan bangunan (BHPTB) tahun 2023 yaitu BAPENDA,Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Kalsel, Notaris/PPAT. (wan/dam)

Dibaca 37 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top