BANJARBARU, suarakalimantan.com- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya salah satu cafe yang secara terang-terangan memperjualbelikan minuman keras.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman, S.Sos,M.Si, melaksanakan giat gabungan cipta kondisi bersama anggota TNI & POLRI, Rabu (25/10/23) kemarin
“Berdasarkan laporan atas aktivitas tersebut, petugas mendapati sekitar 256 botol minuman beralkohol berbagai merek siap jual yang tersimpan rapi di dalam lemari pendingin besar di ruang utama cafe, ” katanya, dilansir dari Satpol PP Banjarbaru.
Ia bilang, Penertiban dilakukan mengacu pada Perwali nomor 80 tahun 2016 serta Perda nomor 14 tahun 2015 tentang Pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga.
” Seluruh barang bukti tersebut diamankan oleh petugas gabungan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih dalam berkaitan dengan kepemilikan ratusan botol miras tersebut serta adanya pelanggaran Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol dan Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tambahnya (shalokalindonesia.com/rls)//Rian