- Tambang Batubara Yang Di Duga Tak Mengantongi Ijin Di Tanah Laut kembali marak,LSM bakal Demo besar *
TANAH LAUT- Organisasi Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan Kalimantan Selatan telah menyurati Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya yang rencana akan di layangkan pada tanggal 01 Nopember .
Dengan No surat 166/Bapak-Kalsel/XI/2023 dengan perihal adanya kegiatan penyampaian aspirasi di muka umum yang bakal di gelar oleh koalisi ormas yang ada di Banjarmasin tegas Bahrudin alias Udin Palui, Minggu (22/10/23).
Kegiatan penyampaian tersebut akan di laksanakan pada tanggal 08/10/23 yang bertempat di muka Gedung KPK RI Gedung Merah Putih tegas Udin.
Agenda yang di sampaikan oleh koalisi Ormas tersebut menyangkut permasalahan adanya dugaan pertambangan Batubara tanpa ijin (ilegal) yang berpotensi merusak lingkungan hidup serta merugikan Keuangan Negara yang di atur dalam UI RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan tegas Udin palui pada wartawan.
sebagai tokoh LSM udin palui bersama rekan akan menyampaikan laporan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI ,Adanya dugaan tindak pidana Korupsi yang di atur dalam UU RI No.31 Tahun 1991 o UU RI No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi.
Lokasi yang di duga adanya praktek tambang yang di duga tidak mempunyai ijin tersebut di area perkebunan kelapa sawit PT. GMK (Gawi Makmur Kalimantan) Danau Kuningan Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
bersama rekan bahruddin menambahkan selain lokasi tersebut juga terdapat titik lokasi di Desa Ambawang Kecamatan Batu ampar Kabupaten Tanah Laut tegas udin palui
faisal salaku LSM banua meminta kepada pihak Kepolisian yakni Kapolri untuk memeriksa Dokumen-dokumen yang berkaitan adanya pertambangan tersebut termasuk ke KPK tegasnya.
Jika semua aktivitas penambangan yang di Sinyalir tidak mempunyai ijin maka harus adanya tindakan tegas dari penegak hukum pinta junet selaku sosial kontrol
Yang sangat miris ujar udin palui pada saat hasil Investigasi di lapangan lokasi penambangan tersebut persis di lokasi Alkah Kuburan milik warga Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar.
Juga adanya temuan berupa surat tertulis dari warga yang sempat menolak kegiatan tambang tersebut yang mana di tanda tangani sebanyak 36 warga yang di tujukan kepada pihak penambang
Juga temuan selain surat pernyataan warga juga di temukan surat dari kepala Desa tersebut bahwa saya kepala Desa tidak pernah mengetahui apakah Kegiatan penambangan yang berdekatan dengan pemukiman warga tersebut memiliki ijin atau tidak,Juga selama ini tidak pernah adanya konfirmasi kegiatan penambangan ujar udin palui pada wartawan.
Sebelumnya Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan, H. Aspihani Ideris menyayangkan maraknya saat ini penambang batubara ilegal di Kalimantan Selatan, menurutnya aktivitas penambangan ilegal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar, bahkan tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan korban jiwa.
Selain itu pula, kata Aspihani, aktivitas para penambang ilegal tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, dan ini dapat berpotensi menjadikan kerusakan lingkungan hidup.
“Yang jelas dampak buruknya para penambang ilegal ini mengakibatkan lingkungan sekitar hancur, karena tidak adanya upaya reklamasi sehingga sangat berpotensi terjadinya banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah,” ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, Jum’at (15/9/2023).
Alasan apapun, tegas tokoh LSM Kalimantan Selatan ini, aktivitas para penambang yang diduga ilegal di area perkebunan kelapa sawit PT. GMK (Gawi Makmur Kalimantan) Danau Kuningan Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tersebut jelas sangat berdampak kerusakan terhadap alam dan ekosistem, habitat burung-burung dan binatang-binatang lainnya yang hidup di lokasi pertambangan tersebut serta sangat berakibat gundulnya bukit yang dijadikan lokasi pertambangan dan tercemarnya tanah disekitar lokasi pengolah tambang karena diduga berbahan merkuri.
“Dimana tugas pemerintah saat ini? Kalau aktivitas mereka legal, amdal dan reklamasinya wajar di pertanyakan. Anda-anda digaji dari rakyat loh para pejabat ESDM, kan disana ada divisi Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA, divisi anda kan yang bergerak di bidang perencanaan dan pengelolaan tambang. Ingat !!! Jangan sampai rakyat marah, akibat mereka di celakakan oleh para penambang yang tidak bertanggungjawab. Sungguh ironis disisi kubur saja dijadikan lokasi aktivitas pertambangan, gila kali ya’,” celutus Aspihani.
Aspihani menegaskan, kalau pemerintah tidak mengambil tindakan tegas dan melakukan pembiaran, sama saja pejabatnya memberi persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL.
“Aktivis pertambangan tidak di lengkapi dengan AMDAL jelas ada sanksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tukasnya.
rian