SUAKA – KOTABARU. BPKAD Kotabaru bersama KPP pratama batulicin gelar Sosialisasi Mekanisme pemungutan penyetoran PPN untuk penyedia PKP dan Non PKP atas Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten kotabaru. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu hari rabu dan kamis, tanggal 18 dan 19 Oktober 2023 bertempat di Aula kantor perpajakan batulicin.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh bendahara/verifikator keuangan SKPD yang ada di Kabupaten Kotabaru. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh bendahara SKPD bisa memahami dan dapat mempraktikkan cara membuat bukti potong/atau bukti pungut pajak dan cara pelaporan pajak menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi. Selain itu juga agar dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan pajak di lingkungan Pemerintah Pemkab Kotabaru serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pelaporan pajak instansi pemerintah daerah.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani Dalam sambutannya Risa mengatakan,” dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mudah dipahami dan bermanfaat bagi para bendahara.
“Dijelaskannya manfaat menjadi pengusaha kena pajak dan kewajiban bendahara dilingkup pemerintahan kabupaten Kotabaru,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama Argo Adhi Nugroho kepala kantor kpp pratama batulicin berharap SKPD dalam melakukan pemotongan serta pemungutan pajak kedepannya makin lebih baik dan lebih patuh.
Aplikasi e-bupot kedepannya mempermudah dari sisi para pemotong karena akan terintegrasi dengan pelaporan SPT masanya.
“Semakin Mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tandasnya.
Argo juga mengatakan,”kepada pemkab Kotabaru kerjasama agar lebih baik lagi dalam pemotongan serta pungutan, jelasnya.
Asrul sebagai narasumber dari kpp pratama batulicin juga mengatakan,” sosialisasi ini terkait tata cara pemotongan dan pungutan pajak melalui aplikasi E-bupot secara online.
Isi dari pemotongan E-bupot, terkait dari atas belanja barang, belanja jasa,dan belanja tenaga kerja.
Selain penggunaan e-bupot, kita juga membahas secara detail terhadap klasifikasi – klasifikasi perpajakan. contohnya, seperti pajak penghasilan pasal 21, belanja barang dan sebagainya.
Dijelaskannya pula dalam sesi kedua bagaimana tata cara formulir perubahan data wajib pajak instansi pemerintah, kewajiban ppn atas pendapatan dan kewajiban PPh. (wan/dam)