SUAKA- KOTABARU. Pemerintah kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Sekolah Ramah Anak dan Konvensi Hak Anak bagi para Guru dan Kepala Sekolah yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru. Melalui kegiatan ini diharapkan para Tenaga Pendidik mampu memahami hak-hak anak selama di sekolah.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotabaru kegiatan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Konvensi Hak Anak (KHA) berlangsung di Gedung Ratu Intan, Kamis (18/10/2023).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 150 peserta yang terdiri dari Camat Pulau Luat Utara dan Camat Pulau Laut Sigam dan Kepala Desa yang ada di Kecamatan Pulau Luat Utara dan Sigam serta Forum Anak Desa Kecamatan Pulau Luat Utara dan Sigam, perwakilan para Guru, Kepala Sekolah mulai jenjang PAUD,TK,SD,SMP, dan SMA/SMK dan sederajatnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan Pengukuhan Forum Anak Desa Kecamatan Pulau Laut Utara dan Kecamatan Pulau Laut Sigam yang secara langsung di Kukuhkan Sekretaris Daerah Kotabaru.
Sementara itu dalam sambutan Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM memberikan apresiasi seluruh jajaran pendidikan atas pengabdian dan terobosan inovasi yang telah dilaksanakan. Dan Forum Anak Desa menjadi salah satu indikator menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berkomitmen mencanangkan Kabupaten Kotabaru sebagai kabupaten Layak Anak dengan memenuhi indikator – indokator KLA, salah satunya melalui Forum Anak Desa dan juga Sekolah Ramah Anak, sedangkan Sekolah Ramah Anak merupakan program untuk mewujudkan satuan pendidikan yang memiliki kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup dan mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya,. Dan juga untuk mendukung partisipasi anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan saruan pendidikan” Ucap Sekda.
Selain itu, Konvensi Anak sangat penting untuk anak-anak karena menjamin hak – hak dasar mereka dan melindungi mereka dari berbagai bentuk eksploitasi kekerasan.
“Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal – hal yang berhubungan dengan hak anak untuk melindungi setiap anak seluruh dunia tanpa diskriminasi apapun,” Ungkap Sekda.
Sekretaris Daerah Kotabaru juga menghimbau, agar Forum Anak khususnya anak – anak di Kabupaten Kotabaru untuk menjauhi obat – obatan terlarang.
“Karena masih banyak anak – anak kita, dan anak – anak didik yang masih sekolah bahkan ada yang mengkonsumsi narkoba termasuk di kabupaten Kotabaru dan ini bisa menjadi salah satu Program dari Forum Anak untuk menjauhi Narkoba atau obat – obatan terlarang lainnya,” pungkasnya. (wan/dam)