SUAKA – KOTABARU. Bawaslu Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa proses pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota, menjelang tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT).
Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa ini, dalam mewujudkan pemilihan umum serentak 2024 damai, turut dihadiri anggota Komisioner KPU selaku Narasumber, Komisioner Bawaslu Kotabaru, Pengurus Partai, Panwascam Kecamatan, kegiatan ini dilaksanakan di hotel grand Surya lantai 4,Jalan Suryagandamana nomor 10 Kotabaru, jumat (13/10/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru,Rony Syafriansyah,S.I.Kom., mengatakan, Tujuan rapat koordinasi ini, merupakan tahapan pengawasan Bawaslu tentang perubahan dari Daftar Calon Sementara (DCS) menjelang masuk tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan pada tanggal 4 Nopember 2023 mendatang.
Menurutnya, terkait terjadinya potensi sengketa, masih di mungkinkan, tentang penerapan keputusan mahkamah agung yang terbaru tentang ampermasi jumlah keterwakilan perempuan 30 persen.
Selain itu, adanya pergantian partai politik secara mendadak terhadap daftar calon sementara (DCS) yang akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 4 Nopember 2023.
“Bawaslu Kotabaru sudah melakukan pemetaan indeks kerawanan dengan membuat pencermatan data-data tentang ampermasi keterwakilan perempuan 30 persen,” ungkap Ketua Bawaslu Kotabaru terhadap media ini.
Sambung Ketua Bawaslu,Ia juga menjelaskan, tentang pencermatan status pekerjaan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum masuk Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 Nopember 2023 nanti.
Adapun status pekerjaan yang tidak diperbolehkan seperti aparatur desa, tenaga ahli DPRD maupun yang berkaitan dengan dewan pengawas BUMD maupun BUMN yang ada di Kotabaru.
“Sebelum penetapan DCT sebaiknya segera melampirkan surat pemberhentian atau Surat Keputusan (SK) pemberhentian, pada tanggal 3 Nopember 2023 apabila calon mereka berstatus pekerjaan aparatur Desa, Staf ahli DPRD,termasuk dewan pengawas BUMD dan BUMN,”tegasnya.
Lanjutnya, jadi kita menunggu sampai tanggal 3 Nopember sebelum penetapan tanggal 4 Nopember 2023 nanti, apabila tidak melampirkan surat pemberhentian atau pun SK pemberhentian yang dimaksud, dianggap tidak memenuhi syarat mereka untuk masuk daftar calon tetap (DCT) maka secara otomatis akan di TMS oleh KPU,
“Persyaratan ini bisa menjadi salah satu potensi terjadinya gugatan terhadap penetapan daftar calon tetap (DCT),”imbuh Ketua Bawaslu.
“Saya berharap tidak terjadi dikabupaten Kotabaru, sehingga Pemilu kita dalam tahapan pencalonan berlangsung secara damai adil dan berintegritas baik penyelenggara KPU maupun partai politik itu sendiri dalam menetapkan calonnya tidak ada hal-hal yang bisa mengakibatkan sengketa,”pungkasnya.(wan/dam)