“SekBer Wartawan Indonesia Kalsel sangat prihatin atas kejadian ini, Kasus pelecehan terhadap wartawan kembali terjadi justru saat berlangsungnya acara Kegiatan “Bakti Kesehatan Untuk Negeri Polri Presisi” yang di laksanakan jajaran Polda Kalsel di Gedung General Building Lecture Theater Lambung Mangkurat University Banjarmasin pada Senin (02/10/2023). Hal demikian diungkapkan oleh Ketua Tim Advokasi Sekber Wartawan Indonesia Kalimantan Selatan, Wijiono kepada sejumlah awak media, Selasa (3/10/2023) saat ditemui di kantornya.
“Apa pun motif pelecehan itu, jelas tidak bisa dibenarkan apalagi bila hal itu dialami oleh pekerja pers yang sedang bertugas melakukan liputan”. kata Wijiono yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini.
SekBer Wartawan Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan meminta, lanjut Wijiono, semua pihak untuk menghargai para pengelola dan pekerja pers yang menjalankan tugas untuk kepentingan publik dengan menyajikan karya jurnalistik.
“SekBer Wartawan Indonesia tidak bisa menoleransi pelecehan tersebut” tegasnya.
Oleh karena itu, SekBer Wartawan Indonesia Kalsel meminta aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas oknum pelaku pelecehan untuk mengetahui motif pelecehan tersebut. Ancaman terhadap insan pers akan semakin memperburuk keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers yang menjadi salah satu ciri negara demokratis.
“SekBer Wartawan Indonesia Kalimantan Selatan menyerukan agar pelaku pelecehan tersebut menyadari, bahwa konsekuensi tudingan yang dilontarkan untuk melecehkan wartawan bisa mengganggu kemerdekaan berpendapat dan kohesi sosial di masyarakat,” imbuh Wijiono yang juga aktif di organisasi masyarakat LEKEM Kalimantan.
Selain itu, Organisasi SekBer Wartawan Indonesia Kalsel meminta pihak yang berwenang untuk memberi perlindungan dan penanganan selayaknya terhadap para jurnalis dan pekerja pers yang menjadi korban pelecehan dari salah satu oknum Humas Polda Kalsel, dan berharap agar rekan-rekan wartawan tidak main hakim sendiri bila terjadi adanya perilaku ucapan pelecehan dari oknum tersebut
Selanjutnya Wijiono menegaskan kembali, SekBer Wartawan Indonesia Kalsel juga meminta kepada seluruh insan pers agar dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, penuh integritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah etik pers dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dewan Pimpinan SekBer Wartawan Indonesia Kalimantan Selatan juga mengingatkan, bahwa kepentingan publik menjadi hal yang utama bagi kerja jurnalistik, tegas Wijiono yang diketahui merupakan Pimpinan Redaksi suarakalimantan.com
(Swi/Tim)