SUAKA – KOTABARU. Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil ungkap jaringan lintas kabupaten pengedar narkotika jenis sabu – sabu dengan omset puluhan juta rupiah.
Dalam keterangan press release yang dipimpin oleh Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar, Jaringan pengedar sabu – sabu sudah satu tahun menjalankan di wilayah hukum polres Kotabaru.
Hadir press release Kabag Ops, AKP Abdul Jalil, Kasat Narkoba, Iptu Febi dan KBO Sat Reskrim, Bripda Kity Tokan, yang digelar di Mapolres Kotabaru, Rabu (27/9/2023).
Kompol Agus Rusdi Sukandar menjelaskan,” pengedar sabu – sabu lintas kabupaten berinisial RD (45) berhasil diamankan, minggu (17/9/2023) sekitar pasar desa bakau, kecamatan pamukan utara, kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Selain pengedar sabu – sabu, Inisial RD juga didapat membawa senjata api rakitan beserta 39 butir peluru dengan alasan jaga – jaga diri.
Hasil keterangan RD mendapatkan sabu – sabu dari inisial SB sedangkan SB sudah di intai oleh Polres Balangan, namun RF dan SB melalui kurir inisial B.Dan Senjata api rakitan dia beli dari seseorang seharga 13 juta rupiah.
“Inisial RD dilakukan pemeriksaan di Polres Kotabaru sedangkan inisial SB di proses di Polres Balangan, sedangkan inisial B selaku Kurir dalam proses pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),”tutur Agus Rusdi Sukandar.
Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa 7 paket sabu – sabu dengan berat 5.87 gram, 7 Plastik Klip Kosong, 1 buah sendok terbuat sedotan plastik transparan, 1 buah sendok terbuat plastik map pipet kaca, uang satu juta rupiah dan 1 buah handphone merk redmi warna hitam.
“Pasal yang dikenakan RD yakni pasal 112 (1) dan Pasal 114 (1) paling singkat 12 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara denda sesuai pasal yang dikenakan paling rendah 500 juta dan paling tinggi 10 miliar rupiah.
“Diharapkan kepada masyarakat jangan takut melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian apabila melihat ataupun mendapatkan transaksi tentang narkotika,” pinta Wakapolres Kotabaru.(wan/dam)