Pelaihari; suarakalimantan.com || SEJUMLAH aktivis LSM Kalimantan Selatan soroti pertambangan batubara yang diduga ilegal di tepi kuburan dikelilingi kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT. GMK (Gawi Makmur Kalimantan) wilayah Danau Kuningan Batalang, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Hal demikian LSM Banua Bakal Demo Kementrian ESDM dan KPK di Jakarta.
Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan, H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH menyayangkan maraknya saat ini penambang batubara ilegal di Kalimantan Selatan, menurutnya aktivitas penambangan ilegal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar, bahkan tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan korban jiwa.
Selain itu pula, kata Aspihani, aktivitas para penambang ilegal tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, dan ini dapat berpotensi menjadikan kerusakan lingkungan hidup.
“Yang jelas dampak buruknya para penambang ilegal ini mengakibatkan lingkungan sekitar hancur, karena tidak adanya upaya reklamasi sehingga sangat berpotensi terjadinya banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah. Anda ingatkan, di tiga tahun yang lewat Kalsel dilanda banjir besar, saya rasa itu adalah bagian dari dampak pertambangan ilegal,” ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, Jum’at (15/9/2023) kepada redaksi suarakalimantan.com
Alasan apapun, tegas tokoh LSM Kalimantan Selatan ini, aktivitas para penambang yang diduga ilegal di area perkebunan kelapa sawit PT. GMK (Gawi Makmur Kalimantan) Danau Kuningan Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut tersebut jelas sangat berdampak kerusakan terhadap alam dan ekosistem, habitat burung-burung dan binatang-binatang lainnya yang hidup di lokasi pertambangan tersebut serta sangat berakibat gundulnya bukit yang dijadikan lokasi pertambangan dan tercemarnya tanah disekitar lokasi pengolah tambang karena diduga berbahan merkuri.
“Dimana tugas pemerintah saat ini? Kalau aktivitas mereka legal, amdal dan reklamasinya wajar di pertanyakan. Anda-anda digaji dari rakyat loh para pejabat ESDM, kan disana ada divisi Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA, divisi anda kan yang bergerak di bidang perencanaan dan pengelolaan tambang. Ingat !!! Jangan sampai rakyat marah, akibat mereka di celakakan oleh para penambang yang tidak bertanggungjawab. Sungguh ironis disisi kubur saja dijadikan lokasi aktivitas pertambangan, gila kali ya’,” celutus Aspihani.
Aspihani menegaskan, kalau pemerintah tidak mengambil tindakan tegas dan melakukan pembiaran, sama saja pejabatnya memberi persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sehingga aktivitas pertambangan yang di duga kuat ilegal ini sangat berpotensi merusak lingkungan hidup serta merugikan Keuangan Negara yang di atur dalam UI RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Aktivis pertambangan tidak di lengkapi dengan AMDAL jelas ada sanksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” suguhnya.
Senada, tokoh LSM Banua lainnya, Aliansyah sangat menyayangkan sampai sekarang masih marak aktivitas pertambangan batubara diduga ilegal beraktivitas di Kalimantan Selatan.
Ia meminta kepada pihak Kepolisian untuk memberantas aktivitas pertambangan yang berbau ilegal tersebut, serta iapun meminta pihak berwenang untuk memeriksa semua dokumen-dokumen yang berkaitan adanya pertambangan tersebut, tegasnya.
“Semua aktivitas penambangan yang di sinyalir tidak mempunyai ijin maka harus adanya tindakan tegas dari penegak hukum,” harap Aliansyah, Senin (25/9/2023).
Mirisnya kata Ali, disaat pihaknya investigasi ke lapangan, ditemukan adanya lokasi pertambangan batubara tersebut persis berada di lokasi “ALKAH” kuburan milik warga Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Selain itu, kata Aliansyah, pihaknya diberikan oleh warga setempat berupa surat tertulis penolakan kegiatan tambang batubara di wilayah tersebut bertanda tangan sebanyak 36 warga yang di tujukan kepada pihak penambang batu-bara.
Selain itu pula, beber Aliansyah ditemukan adanya surat dari kepala desa setempat yang menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tersebut tanpa sepengetahuannya .
“Ini sudah jelas membuktikan bahwa aktivitas pertambangan tersebut adalah ilegal,” tuturnya.
Senioritas Aktivis Banua, Bahrudin alias Udin Palui menegaskan, perbuatan para penambang emas hitam di Kalimantan Selatan ini sangat meresahkan warga.
Pihaknya mengaku bakal melaksanakan aksi demontrasi terhadap pengrusakan lingkungan dampak aktivitas pertambangan batubara yang di duga ilegal tersebut.
“Coba kita telaah, menambang di sisi kuburan dan dekat wilayah perkampungan warga, apalagi selama ini tidak ada ijin dari kepala desa dan warga pun tidak merestui nya. Apakah ini bisa dikatakan ilegal?, dari dasar inilah kita dalam kurun waktu seminggu ke dapan akan menyampaikan aspirasi di kementerian ESDM dan KPK,” beber Udin Palui.
Menurut Aliansyah yang dikenal sebagai salah satu si “RAJA DEMO” ini, surat untuk aksi demontrasi di Kementerian ESDM dan KPK sudah disiapkan dan tidak menutup kemungkinan pihaknya pun akan menyampaikan aspirasi ke Mabes Polri di Jakarta, tukasnya.
rian