SUAKA – JAKARTA. Polda Jawa Tengah atau Jateng akhirnya buka suara terkait perkembangan penanganan perkara kasus dugaan mafia tanah di kabupaten Blora yang menimpa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Sri Budiyono.
Polda Jateng berjanji akan menangani kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku meskipun tersangkanya adalah oknum anggota DPRD berinisial AA dan notaris berinisial EE.
“Tetap kita proses sesuai aturan yang berlaku. Memang selama ini tersangka tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu 6 September 2023.
Menurutnya, berkas perkara kasus tersebut memang sudah pernah diserahkan ke Kejaksaan. Namun, petunjuk dari Jaksa masih perlu dilakukan perbaikan.
“Kasusnya (dugaan mafia tanah) tetap berproses. Berkasnya sudah pernah dikirim ke Kejaksaan. Atas petunjuk Jaksa berkasnya untuk diperbaiki (P19),” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Satake Bayu, pihaknya sedang memenuhi perbaikan berkas tersebut melalui Laboratorium Forensik atau Labfor.
“Nah kita masih menunggu hasilnya dari Labfor,” urainya Satake.
Dijelaskan Satake Bayu, tersangka selama ini memang tidak ditahan lantaran masih menunggu hasil dari Labfor itu
“Begitu hasil dari Labfor keluar. Kita akan kita perbaiki berkasnya dan dikirim ke Jaksa. Begitu Jaksa menyatakan oke atau P21 selang dua Minggu kami serahkan tersangka dan barang buktinya,” demikian Satake Bayu.
Dugaan mafia tanah yang menjadikan tersangka Wakil Ketua DPRD kabupaten Blora, Jawa Tengah tahun 2014-2019 berinisial AA dan notaris berinisial EE ini menarik perhatian publik.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo meminta, Polda Jateng harus menuntaskan kasus tersebut secara terang benderang dan transparan.
“Saya meminta Polda Jateng untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan profesional,” kata Johan Budi, saat dihubungi wartawan, Kamis 31 Agustus 2023.
Politisi PDIP itu menambahkan, Polda Jateng juga telah memberikan perkembangan penanganan perkara atau SP2HP tersebut ke pelapor.
“Pelapor juga harus menanyakan juga apa kendala yang dihadapi oleh Polda Jateng dalam mengusut kasus ini. Agar semuanya transparan dan dibuka ke publik,” tegasnya.
Terpisah, Komisioner Kompolnas Muhammad Dawam akan menindaklanjuti aduan Sri Budiyono pada tanggal 14 Juli 2023 lalu.
“Pasti akan diproses sesuai kewenangan Kompolnas,” kata Dawam, Senin 4 September 2023.
Menurut Dawam, dalam waktu dekat Kompolnas akan melakukan klarifikasi melalui Inspektorat Pengawas Daerah atau Irwasda Polda Jateng terkait penanganan hukum kasus tersebut.
“Kompolnas pastikan akan menindak lanjuti aduan masyarakat dengan melakukan klarifikasi melalui Irwasda Jateng terkait penanganan hukum sebagaimana yang telah diadukan pengadu ke Kompolnas sesuai kewenangan yang dimiliki Kompolnas. Hasil klarifikasi dari Irwasda Polda Jateng itu juga akan disampaikan ke pengadu,” ucapnya.
Sri Budiyono yang menjadi korban dugaan mafia tanah melaporkan hal ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.
Kasus bermula, saat Sri Budiyono meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke AA sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di desa Sukorejo, kecamatan tunjungan, kabupaten Blora.
“Pada Agustus 2020, Pelapor, istri Pelapor beserta Abdulah Aminudin atau AA dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dan janji pengembaliannya sekitar 3 bulan lamanya,” ucap kuasa hukum Sri Budiyono Zaenul Selasa (08/2/2022) silam.
Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu – tahu Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.
Tak hanya itu, ia juga mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.
Atas peristiwa itu, Sri Budiyono melaporkan hal itu ke Polda Jawa Tengah pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT. Pungkasnya. (witan)