Polres Kotabaru Gelar Konferensi Pres Kasus Penganiayaan Pekerja TKA Dan Ungkap Kasus Penjambretan

SUAKA – KOTABARU. Xu Ming (42) Warga Asing berasal Negara China sebagai pekerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada PT.SDE (Underpround Specialis).

Selain kasus penganiayaan berat juga kasus penyambretan yang berhasil di ungkapkan Polres Kotabaru.

Dalam Konferensi Pres dipimpin oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto,SH.MH.M.Si., yang dihadiri oleh Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar,Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto,S.lk.,MH., Kapolsek Sungai Durian, IPDA Tri Wibawa.SH.,dan Kanit Unit Buser, IPDA Bernat Sinaga Polres Kotabaru Bertempat diruang loby Polres Kotabaru, selasa (29/8/2023).

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, telah terjadi Kasus penganiayaan berat diwilayah Polsek Sungai Durian, dimana korbannya warga asing berasal negara China, bernama Xu Ming (42) dia sebagai karyawan di Perusahaan PT SDE (Underground Specialis)

Berawal Korban Xu Ming duduk diwarung sambil menikmati secangkir Kopi, tiba – tiba didatangi Pelaku berinisial B bersama ke dua teman pelaku.

Korban keluar dari warung.Namun Para Pelaku mendatangi Korban dengan minta uang dengan berkata money – money , Korban tidak menggubris permintaan Pelaku.

Pelaku berinisial B yang sedang pegang parang langsung di sabetkan, sehingga korban mengalami luka sayat / bacok di bagian pinggang, lengan tangan kiri atas dan Tungkai kaki kanan bawah.

Korban dilarikan ke-klinik Suaka Insan Magalau untuk penanganan perawatan dan Korban semakin membaik .

“Pelaku inisial B tidak kurang 24 jam berhasil di amankan oleh tim Polres Tim Macan Bamega Kotabaru dan Polsek Sungai Durian bersama barang bukti berupa parang dan kendaraan roda dua yang digunakannya,”papar Kapolres kepada awak dalam Konferensi Pres.

“Pelaku penganiayaan berat dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ungkapnya.

Sementara Pelaku Kasus penjambretan di wilayah hukum polres Kotabaru juga berhasil diungkap dan pelaku berhasil diamankan berinisial M.

Baca Juga:  Dandim Buka Wawasan Kebangsaan di Perkemahan Pramuka Penegak Berprestasi

Hasil keterangan, Pelaku penyebretan dilakukan pada waktu sepi baik siang maupun malam hari.

Penyambretan ini dilakukan diwilayah seputar sarangtiung dan hasilnya seperti HP dan duit ,dan sasarannya adalah perempuan.

Dalam keterangan tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada pada area yang sepi terutama pada saat beraktivitas.Dan jangan segan – segan lapor bila ada kejahatan.

“Pasal yang dikenakan oleh inisial M, Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tandasnya. (wan/dam)

Dibaca 39 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top