Sukamara, –
Manajemen PT.Ā Mentobi Makmur Lestari (MMaL) Group Maktour Daniel selaku Bidang Legal menjelaskan, pihak perusahaan telah sepakat untuk membayar tuntutan ahli waris senilai Rp.800 juta, terdiri dari untuk pelaksanaan ritual adat, rehab kawasan makam yang rusak, serta santunan kepada para ahli waris.
āPenyelesaian persoalan ini kita bayarkan senilai Rp 800 juta untuk 13 makam yang rusak dan akan dibagikan kepada masing-masing ahli waris,ā jelas Daniel, saat menyerahkan uang kepada ahli waris di rumah Juran pada hari Senin (28/8/2023) malam.
Hadir pada acara tersebutĀ adalahĀ Bhabinkamtibmas Polsek Permata Kecubung,Ā Dandim 1017/Lamandau, Kasat Intel Polres Sukamara,Ā Ahli Waris dan tokoh masyarakat Desa Kenawan serta pihak manajemen PT. MMaL.
Dikesempatan yang sama pihak ahli waris melalui kuasanyaĀ Effendi Buhing menyampaikan, terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam upaya perdamaian ini.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Aman Lamandau ini berharap kejadian ini bisa menjadi evaluasi bersama baik bagi perusahaan maupun warga masyarakat agar menjadi pribadi yang lebih baik serta menghormati satu sama lain termasuk dalam hal adat budaya setempat.
āPertemuan ini merupakan hasil dari mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan namun baru hari ini tercapai kesepakatan, pihak perusahaan telah membayar denda termasuk merehab kuburan dan ini sudah selesai dengan dimediasi oleh para pihak terkait,ā Ucap Effendi Buhing.
Menurut dia, setelah pembayaran ini akan dilakukan rehab makam dan akan dilakukan acara adat tiwah (Ayah) di lokasi makam.
“Langkahnya adalah rehab makam dulu baru akan ada acara ritula adat tiwah,” Pungkas Effendi Buhing.
Untuk diketahuiĀ persoalan ini bergulir sejak bulan Juni 2023, pihak manajen PT MMaL terlibat konflik dengan warga Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara.
Permasalahan ini dipicu atas rusaknya 13 makam leluhur Dayak akibat pembukaan lahan menggunakan alat berat yang dilakukan oleh PT MMaL di kawasan Dahas Maringkau Desa Kenawan.
Perusahaan berdalih bahwa pembukaan lahan telah sesuai dengan aturan dan berdasarkan pembebasan lahan yang telah dilakukan sejak lama.
Pihak ahli waris yang tidak terima atas rusaknya makam tersebut kemudian meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan namun tidak membuahkan kesepakatan hingga berlangsung selama tiga bulan sejak bulan Juni 2023.
Yohanes Eka Irawanto, SE