Putusan 1,5 Bulan Atas Perkara ABH, Pengacara Minta Polisi Tegakkan Hukum

Keterangan foto: Aspihani Ideris dalam wawancaranya seusai sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jum’at (25/8/2023)

Suara.Kalimantan.Com – Banjarmasin. Sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin atas peradilan pidana terhadap anak berhadapan hukum atau yang sering disebut dengan istilah ABH pada sidang ke 7 (tujuh) berakhir dengan keputusan yang sangat menggembirakan.

Sidang yang berlangsung pukul 09.00 pagi sampai pukul 10.15 WITA menghasilkan keputusan yang dianggap adil bagi MGD dengan vonis 1,5 bulan hukuman pembinaan di penjara anak. Majelis hakim yang di pimpin hakim tunggal Jamser Simanjuntak, SH, MH membacakan hasil putusan bagi MGD dengan Vonis 1,5 bulan penjara. Tim kuasa hukum dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang di ketuai Habib Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH dan rekan merasa puas dengan hasil keputusan majelis hakim terhadap klien mereka MGD (17).

“Terkait keputusan yang di sampaikan majelis hakim yang mulia, kami pada dasarnya menerima, yang mana pada sidang kemaren jaksa melakukan penuntutan sebanyak 3 bulan berdasarkan pasal 131 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jadi wajar saja majelis hakim memutus perkara ini selama satu bulan setengah (1,5) karena itu di atur dalam undang undang setengah dari tuntutan itu yang harus di putuskan oleh hakim, atau hakim bisa juga memutuskan bebas alternatifnya seperti itu,” tuturnya kepada puluhan awak media Jum’at (25/8/2023) pagi.

Namun menurut Aspihani karena melihat berbagai pertimbangan bahwa si anak ini benar-benar mengetahui dari keterangan para saksi di persidangan kemaren bahwa barang tersebut di taruh di tempat dia bekerja dan pemilik barang bernama EZA (DPO) kemaren sempat memperlihatkan bahwa barang itu di simpan di toko ponsel tersebut yang di letakan oleh pemilik barang di atas plafond Nizam Cell dan itu klien kami memang mengetahuinya walaupun sebelumnya ketika mengetahui dia (MGD) memberitahukan kepada pemilik ponsel saudara Andri yang mana pemilik ponsel tersebut merupakan kakak kandung dari si pemilik barang (sabu).

Baca Juga:  Forpam PDAM Bandarmasih Jual Paket Sembako Murah Ke Pelanggan MBR

“Kenapa klien kami ini tidak melaporkan pada saat itu ke pihak kepolisian. Memang kalau kita berkata jujur, anak kami MGD ini tidak mengerti bahwa keberadaan barang tersebut harus di laporkan ke pihak berwajib atau ke pihak yang berwenang di karenakan klien kami ini jujur kami akui dari segi pendidikan baru SMP, artinya dia tidak mengetahui benar bahwa ketika kita mengetahui, melihat ada barang terlarang tersebut di simpan oleh orang lain tidak di laporkan ke pihak kepolisian. Yang tidak melaporkan itu akan bermasalah hukum ini yang klien kami tidak mengerti akan hal itu, ” ungkap Ketua Umum P3HI ini.

Dirinya juga menyoroti ketika persidangan kemaren (Rabu 23 agustus 2023.red) ternyata fakta di persidangan memperlihatkan alat bukti yang di jadikan dasar untuk menetapkan klien kami ini di Pasal 112 ayat (2) tersebut batal demi hukum (tidak jalan) di karenakan saksi mengatakan bahwa pelaku pemilik barang itu bukan klien kami melainkan si Eza akhirnya di arahkan lah ke pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal 131 ini kan mengetahui dan melihat. Nah di sana ketika pembuktian jaksa memperlihatkan hanya satu paket sabu sabu yang tersimpan di dalam kantong plastik. Kami mempertanyakan kemaren dimana sisa yang empat paket lainnya? Di jawab oleh Jaksa bahwa itu telah di musnahkan, terus kami pertanyakan lagi ke jaksa kapan di musnahkan dan hari apa dan dimana? Ternyata jawaban si jaksa Barbuk (BB) yang empat paket itu di musnahkan pada hari Jum’at tanggal 28 juli 2023 di Polresta, sedangkan kami saat itu dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore kami masih berada di Polresta Banjarmasin. Bahkan kami bersama Kapolsek dan Kasat Intel saat pertemuan di sana bersama rekan-rekan media ” Imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, Data Warga KPM Jangan Ada Yang Tertinggal

Dari itu pula Aspihani mengharapkan pihak Polsek Banjarmasin Barat wajib memproses siapa saja yang terlibat di dalam perkara tersebut.

“Coba kita lihat Riskina (istri Eza boron/DPO) dia malah dibebaskan walau pernah tiga hari di tahan di Polsek Banjarmasin Barat, ada apa ini? Ini semua menjadi pertanyaan kita bersama, padahal dia dengan tegas dan terang dalam persidangan mengantarkan pemilik sabu guna meletakan sabu tersebut di atas plafond Nizam Cell,” tegas Aspihani.

Begitu juga kata Aspihani pemilik Nizam Cell saudara Andri (Kakak kandung Eza pemilik sabu) demi penegakan hukum yang sebenarnya, pihak Polsek Banjarmasin Barat wajib memeriksa dan memproses hukum.

Kan Andri pemilik Nizam Cell, wajar dia diperiksa, apalagi dia terbukti mengetahui bahwa sabu tersebut disimpan di toko milik dia, proses dong hukum dengan benar jika ingin menjadikan hukum sebagai panglima, jika tidak biar lah publik yang menilainya,” tegas Aspihani.

Sementara itu Kuasa Hukum lainnnya Dr. Syaiful Bahri, SH, MH yang selalu hadir di persidangan menyampaikan bahwa kalau berbicara tentang hukum acara itu untuk pemusnahan Barang bukti (BB) berupa sabu itu ada tiga tahapan. Yang pertama yakni pemusnahan Barbuk barang bukti khususnya milik terdakwa harus ada persetujuan terdakwa kemudian juga harus di setujui pengacara atau advokat hukum sebagai pendamping hukum.

“Oleh sebab itu pemusnahan yang dilakukan itu jelas melanggar UU dari pada hukum acara Pasal 50 tentang pemusnahan barang bukti narkoba, ” terangnya.

Masih menurut Syaiful Bahri lagi kalau sudah memasuki tahapan pengadilan kita tidak mengikuti lagi tahapan tahapan sebelumnya karena sudah terlampaui

“Yang sekarang kita pikirkan adalah bahwa pasal 131 UU Narkotika itu ternyata tidak bisa di terapkan harus anak yang berkonflik hukum karena anak tidak cerdas hukum. Oleh sebab itu kalau menurut kita pasal 131 itu adalah tidak tepat untuk di jadikan dasar bukti materil yang mana di sampaikan oleh hakim atas putusannya itu, ” tandasnya.

Baca Juga:  BENARKAH KALENDER ISLAM TIDAK SAMPAI 1500 ? PADAHAL SEKARANG SUDAH 1438 H

Sementara itu Ibu dari MGD setelah mendengar hasil keputusan yang di bacakan hakim Jansen Simanjuntak, SH, MH merasa lega dan bahagia karena anak kesayangan tidak berapa lagi akan menghirup udara bebas. Dirinya pun mengucapkan terimakasih banyak kepada para Advokat / Pengacara P3HI yang telah memperjuangkan dan membela anaknya di persidangan.

“Terimakasih kepada kawan kawan P3HI khususnya Habib Aspi dan rekan yang telah membela anak saya dari awal sampai vonis terakhir hari ini, ” ucapnya dengan mata berkaca kaca sambil meneteskan air mata dengan perasaan haru bercampur bahagia.

Diketahui tim kuasa hukum anak berhadapan hukum tersebut adalah, Habib Aspihani Ideris, Muhammad Mahyuni Aslie, Wijiono, Syahruji, Illa, Siti Wahidah, Normilawati, YG Sangari, Fauzie Rahman, Muhammad Rafiq dan Syaiful Bahri.sedangkan hakim Jamser Simanjuntak, SH, MH dengan Jaksa Galuh Larasati, SH. (Bagas)

Dibaca 56 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top