SUAKA – KOTABARU. Rapat Paripurna ke-3 dalam Penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA dan PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, Penetapan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pemerintah Kotabaru Tahun Anggaran yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kotabaru, Sabtu (12/08/2023) yang di hadiri Anggota DPRD, Forkopimda Kotabaru serta Sekretaris Daerah Kotabaru dalam Penandatangan Kesepakatan Bupati Kotabaru dengan DPRD Kotabaru terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, serta Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.
Penyusunan rancangan KUA/PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Berdasarkan Pasal 89. Dimana Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun berdasarkan RKPD.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad menyampaikan apresiasi atas respon dan penjadwalan Paripurna hari ini, adapun kondisi dan rencana target dalam Rancangan KUPA dan PPAS perubahan Tahun 2023 serta Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 tertujuk kepada Visi Kabupaten Kotabaru yaitu, Terwujudnya Masyarakat Kotabaru yang Semakin Mandiri dan Sejahtera Melalui Peningkatan di Bidang Agrobisnis dan Kepariwisataan.
“Dengan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2023 terdiri dari, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dengan total rencana perubahan APBD pada KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 2.929.848.344.202,00. Jumlah ini nantinya, akan menjadi Plafon tertinggi dalam proses penyusunan RKA pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yang nanti akan disampaikan pada Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2023 dalam waktu dekat ini,” Ungkapnya.
Sementara itu, total rencana APBD KUA-PPAS 2024 Sebesar Rp. 2.981.353.771.251,00.
“Jumlah total rencana Pendapatan Daerah yang akan digunakan untuk membiayai belanja sebesar Rp. 2. 746.729.507.251,00 dimana kebijakan umum alokasi pendapatan dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 diarahkan untuk “Peningakatan Penerimaan Pendapatan Daerah dan Penataan Administrasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang efesien, efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan rencana batas tertinggi belanja yang akan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp. 2.881.353.771.251,00 kebijakan Belanja Daerah diarahkan pada penyediaan anggaran untuk menguatkan sektor Industri, UMKM, Pertanian dan Pariwisata, meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang unggul dan berdaya saing, memperkuat infrastruktur untuk pemenuhan pelayanan dasar dan pengembangan perekonomian Daerah . Dan untuk Total Pembiayaan adalah Sebesar Rp. 134.624.264.000,00
Kebijakan Pembiayaan Daerah berupa penganggaran SILPA yang optimal untuk penerimaan pembiayaan sebagai sumber pendanaan Belanja pada APBD Tahun Anggaran 2024,” Jelasnya.
Sedangkan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengapresiasi kenaikan Pendapatan Asli Daerah dalam beberapa sektor.
“Dalam penandatangan hari ini tentunya sudah melalui beberapa proses tahapan dan Daerah kita mengalami kenaikan di Pendapatan Asli Daerah, Alhamdulillah merupakan prestasi yang bagus, dimana pendapatan asli daerah meningkat, tentunya tidak lepas dari penghasilan asli daerah dari beberapa sektor, serta sektor sumber daya alam kita yang telah memberikan sumbangsih yang besar,” Ucapnya. (wan/dam)