Bawaslu Kotabaru Gelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu Diballroom Lantai 4 Hotel Grand Surya Kotabaru

SUAKA – KOTABARU. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kegiatan ini untuk menguatkan koordinasi dan menyamakan Persepsi dalam Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan dan Penyusunan Daftar Pemilihan Tahun 2024 di Kotabaru, Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Surya. Selasa (25/07/2023).

Rapat Sentra Gakkumdu ini merupakan bagian dari langkah – langkah pencegahan agar dapat meminimalisir tindak pidana.

Adapun dalam laporan pelaksana Kegiatan Muhammad Indra menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini untuk penanganan pelanggaran tahapan pemilihan umum tahun 2024.

“Tujuan kegiatan fasilitasi Sentra Gakkumdu ini yaitu rangka penguatan peran serta masyarakat dan fungsi Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam mengoptimalisasikan pelanggaran tindak pidana Pemilu Tahun 2024,” Ucap Koordinasi Kegiatan.

Kegiatan ini juga diikuti 65 orang yang terdiri dari Pimpinan atau Perwakilan Partai Politik Kotabaru, Instansi, Organisasi, Perguruan Tinggi dan Tim Gakkumdu Kotabaru.

Sementara itu, dalam arahan Ketua Bawaslu Mohamamd Erfan saat membuka kegiatan ini berharap dapat bermanfaat dan semua alat peraga kampaye dapat dipasang atau sesuai dengan peraturan yang ada.

“Berharap dari peserta seluruh yang hadir untuk saling sharing dan berdiskusi terkait materi serta berharap dengan adanya pertemuan hari ini terutama dari Satpol-PP dapat menuntaskan alat paraga kampanye sesuai aturan dan tata cara alat peraga kampanye pemilu tahun 2024,” Ungkap Ketua Bawaslu Kotabaru.

Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi dengan narasumber dari KBO Satreskrim Polres Kotabaru menyampaikan peran serta penegak hukum terpadu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, dan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kotabaru menyampaikan materi tentang Praktik politik uang dalam pemilu serta peran Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu 2024 melalui Gakkumdu sedangkan dari Bawaslu Kotabaru menyampaikan tentang aturan dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi pemilu tahun 2024. (wan/dam)

Baca Juga:  Apel Gabungan Anggota Kodim 1002/Barabai Dengan Prokes Ketat
Dibaca 21 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top