Perjuangan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) menuju pemekaran Kabupaten Gambut Raya terus berlanjut. Sejatinya pemekaran Gambut Raya dari kabupaten induk (Kabupaten Banjar, red) sudah terpantik sejak Jum’at, 23 Januari 1998 silam. Kala itu masih awal-awal masa reformasi, belakangan wacana pemekaran Gambut Raya timbul tenggelam, namun nama Kabupaten Gambut Raya sudah masuk dalam daftar usulan DPD-RI pembentukan daerah otonom baru provinsi Kalimantan Selatan berbentuk kabupaten dengan daerah induk Kabupaten Banjar.
Banjarmasin; suarakalimantan.com || SEKRETARIS Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH menyebutkan, wilayah Gambut Raya secara administrasi memiliki luas 50.180 hektare yang meliputi Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, dengan penduduk mencapai 300.000 jiwa membawahi 87 desa dan 5 kelurahan.
Adapun jarak dari ibu kota kabupaten induk yakni Kabupaten Banjar dari ujung wilayah Gambut Raya Kecamatan Aluh-Aluh mencapai 50 kilometer. Hal tersebut menjadi alasan utama pembentukan Daerah Otonom Baru berupa Kabupaten Gambut Raya.
Menurut salah satu deklarator (penggagas) pembentukan Daerah Otonom Baru /Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, Reset penelitian dan pernyataan persetujuan para Kepala Desa sudah di laksanakan. Reset penelitian dilakukan dari Tim Peneliti Universitas Lambung Mangkurat dengan hasil bahwa Gambut Raya sangat layak dimekarkan oleh Kabupaten Banjar menjadi kabupaten mandiri menjadi Kabupaten Gambut Raya.
“Hasil penelitian dari Tim Peneliti Universitas Lambung Mangkurat, 98 persen warga Gambut Raya berkeinginan Gambut Raya menjadi Kabupaten sendiri. Jarak merupakan tempuh ke ibu kota Kabupaten Banjar di Martapura menjadi sebuah alasan utama sehingga warga Gambut Raya ingin daerahnya menjadi kabupaten sendiri.” ujar dosen Fakultas Hukum UNISKA ini, Senin (17/7/2023) saat di temui oleh awak media ini di ruang kerja Komisi I DPRD Kalsel.
Namun kata Aspihani, bukan berarti walau nama Kabupaten Gambut Raya sudah masuk dalam daftar usulan DPD-RI pembentukan daerah otonom baru provinsi Kalimantan Selatan berbentuk kabupaten dengan daerah induk Kabupaten Banjar perjuangan kita selesai. Perjuangan masih panjang, kendati demikian persetujuan terbentuknya Kabupaten Gambut Raya itu sepenuhnya ada di tangan DPR-RI masa bakti 2024 – 2029 hasil pemilu, Rabu, 14 April 2024 mendatang ini.
“Atas permintaan sejumlah tokoh Gambut Raya itulah, saya ikut mencalonkan diri sebagai Anggota DPR-RI dari perahu Partai Perindo, Dapil Kalimantan Selatan I dengan Nomor Urut 1. Mohon dicoblos nama saya ya nantinya pada pemilu 2024 ini. Kalau saya dapat duduk di legeslatif DPR-RI nantinya, Insya Allah tahun 2025 Gambut Raya bakal menjadi kabupaten sendiri,” ujar Aspihani.
Dilansir sejumlah media, salah satu tokoh pencetus pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Suripno Sumas, SH, MH menceritakan, tuntutan pembentukan daerah otonomi baru untuk wilayah Gambut Raya mencul di awal tahun 1998. Jum’at, tanggal 23 Januari 1998, di rumah mantan Anggota DPRD Kabupaten Banjar 2004-2009, H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH di Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pertama kali digelar pertemuan membahas wacana penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya.
Sebelumnya, nama Gambut Raya belum ada muncul, di saat pertemuan tersebut nama yang muncul adalah beberapa nama, diantaranya Ulin Raya, Banjar Lama, dan Banjar Raya. Nama Gambut Raya muncul di saat pertemuan di sebuah rumah makan di Kertak Hanyar, atas usulan Kastalani Assegaf yang merupakan kakak kandung Aspihani Ideris lah muncul nama Gambut Raya, sehingga nama tersebut melekat sampai sekarang.
“Wacana pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini muncul di rumah anakda Aspihani, saat itu saya di undang oleh beliau untuk berhadir dalam acara pembahasan akhir pengajuan pemekaran Desa Buluan Raya, yang ingin mekar dari Desa Gudang Hirang. Sejak itu, tuntutan itu terus hidup, setahun kemudian digelar pertemuan di rumah H. Musa, S.Sos yang masa itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar, masa bakti 1999 – 2004.
Waktu berjalanpun akhirnya pada Minggu, 22 Juni 2003 dilaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) Ke-1 di ruang Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kecamatan Gambut yang dihadiri tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh partai politik serta para aktivis LSM wilayah yang ingin memekarkan diri, tuturnya.
“Salah satu hasil Musyawarah Besar (Mubes) tersebut adalah menunjuk saya sebagai Ketua Umum Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Akan tetapi dikarenakan persyaratan pemekaran daerah otonom belum terpenuhi oleh Gambut Raya berdampak gerakan tidak berjalan maksimal, sebagaimana yang diharapkan. Perjuangan pun juga terkendala dengan lahirnya UU No. 32 tahun 2004, bahwa disana untuk menjadi sebuah kabupaten, maka minimal memiliki 5 kecamatan.” ujar Suripno Sumas, Senin (17/7/2023) saat di temui oleh sejumlah wartawan di ruang kerja Komisi I DPRD Kalsel.
Sedangkan di saat itu, kata Suripno, wilayah Gambut Raya hanya memiliki 4 (empat) kecamatan, yaitu kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar dan Kecamatan Aluh-Aluh. “Nah, kebetulan saudara Aspihani di tahun 2004 tersebut menjadi Anggota DPRD Kabupaten Banjar, disana saya meminta Aspihani untuk memperjuangkan penambahan kecamatan di wilayah Gambut Raya. Hasilnya, kecamatan Kertak Hanyar mekar dengan lahirnya kecamatan Tatah Makmur, dan kecamatan Aluh-Aluh memekarkan kecamatan Beruntung Baru,” ceritanya.
Suripno pun berharap, masyarakat wilayah Gambut Raya yang meliputi Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur untuk mendukung dan menyertakan do’anya perjuangan pemekaran kabupaten Gambut Raya, sehingga target diharapkan, tahun 2025 Gambut Raya menjadi kabupaten persiapan.
Apa hubungannya antara Gambut Raya dan saudara Aspihani, sehingga dia mencalonkan diri sebagai Anggota DPR-RI ?
“Saya diantaranya yang menyarankan Aspihani Ideris agar ia mencalonkan diri di DPR-RI. Karena di Perindo Aspihani bisa menempati urutan 1, maka saya sarankan dia untuk menaiki perahu tersebut. Kalau panitia pelaksana penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya ada di DPR-RI, maka akan mempermudah perjuangan guna mencapai harapan kita Gambut Raya menjadi kabupaten sendiri yang mekar dari Kabupaten Banjar. Karena di DPR-RI lah akhir dari perjuangan Gambut Raya,” tegasnya.
bhany