SUAKA – KOTABARU. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Kotabaru melaksanakan sosialisasi sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).
Dalam kegiatan sosialisasi langsung dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, H. Said Akhmad berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya Jalan Surya Gandamana Kotabaru.Kamis (13/7/2023).
SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis Web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan Persetujuan Bagunan Gedung ( PBG), Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ).
Sekda Kotabaru H. Said Akhmad menyampaikan, dengan diadakannya sosialisasi ini untuk memberikan pembekalan kepada para peserta dalam meningkatkan pelayanan penerbitan PBG dan SLF kepada masyarakat Kotabaru dengan pendekatan sistem online.
Dikeluarkanya SIMBG ini adalah untuk memberikan kemudahan dan transparan melalui pendekatan sistem Online dengan perhitungan retribusi secara otomatis akan permudah pengawasan proses masalah perizinan.
“Dalam Penyelenggaraan SIMBG bisa berkontribusi dalam peningkatan PAD kabupaten Kotabaru,” ucap Sekda kab Kotabaru.
Nantinya kita berharap, sosialisasi ini agar diikuti dan dipahami sehingga bisa disampaikan kepada perangkat desa maupun masyarakat yang berada di kecamatan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Dr Suprapti Tri Astuti, mengatakan, SIMBG ini bisa dikatakan transformasi aplikasi untuk Sebagai upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasalnya, dalam Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Selain itu, setiap bangunan gedung juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebuah sertifikat yang dikeluarkan Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya, sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.
“ saya berharap untuk memberikan kemudahan, percepatan, peningkatan pelayanan atas perizinan PGB dan SLF, dibuatlah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” tegasnya.(wan/dam)