Aspihani Sebut Kecanggihan Teknologi, Di Kalsel Tanah Bisa Jalan

Keterangan Gambar : Bunda Lanny berfoto bersama disaat Menteri ATR/ Kepala BPN bapak Hadi Tjahjanto berkunjung ke Banjarbaru Kalimantan Selatan, Kamis (13/7/2023).

Aneh-aneh saja dunia sudah mau kiamat, di Kalimantan Selatan ini dengan kecanggihan teknologi sekarang tanah sudah bisa jalan sendiri!!!, heheheee (tawa Aspi)

suarakalamantan.com – Kalsel. Seorang wanita lansia berjuang tak kenal lelah memperjuangkan hak atas tanah milik yang dikuasainya sudah puluhan tahun, perjuangan wanita yang sudah berumur 64 tahun ini tidak hanya di jalur pengadilan, bahkan ia sampai ke Jakarta hanya menemui pejabat-pejabat penting di legislatif dan eksekutif guna dapat mengambil haknya sendiri.

Dia adalah ibu Treeswaty Lanny Susatya atau yang lebih dikenal dengan sebutan melakat pada dirinya Bunda Lanny, hal ini disampaikan Kuasa Hukumnya, Aspihani Ideris kepada redaksi media suarakalumantan.com, Kamis (13/7/2023).

“Tanah yang terletak di Jl. Ahmad Yani Kilometer 16,600 Gambut itu adalah milik Bunda Lanny, ini dibuktikan dengan SHM Nomor 2525 atas nama beliau, namun ada yang melapis dengan SHM lainnya. Inilah kecanggihan teknologi zaman sekarang ini, tinggal klik koordinat bisa berubah, hebat, hebat, hebat”” kata Aspihani.

Aspi menerangkan, penguasaan fisik dilakukan Bunda Lanny sudah melebihi 20 tahunan, “Penguasaan fisik itukan sangat penting, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997,” terangnya.

Apalagi SHM-Nya lanjut Ketua Umum P3HI ini, sudah atas nama Bunda Lanny sendiri, “Permainan apalagi ini? sehingga tanah SHM milik Bunda Lanny malahan di lapis oleh SHM lainnya yang letak tanah tersebut berjarak kisaran mencapai 200 meter. Aneh-aneh saja dunia sudah mau kiamat, di Kalimantan Selatan ini dengan kecanggihan teknologi sekarang tanah sudah bisa jalan sendiri!!!, heheheee (tawa Aspi) ini jelas perbuatan mafia tanah, dan dikarenakan di Pengadilan sepertinya patut diduga ada keberpihakan kepada lawan, sangat wajar Bunda Lanny mengadu ke menteri, dan ke legeslatif, iya kan?,” ucap Aspihani.

Baca Juga:  Terkait Korupsi, Sejumlah Tokoh Aktifis Senior Sampaikan Orasi di Kejati Kalsel

Padahal kata Aspihani dalam Islam sangat dilarang membantu atau melakukan maupun mengambil walau hanya sejengkal tanah yang bukan haknya, perbuatan tersebut akan mendapatkan balasan siksa dari Allah SWT berupa ditenggelamkannya ia pada hari kiamat sampai se dalam tujuh lapis bumi.

“Ini benar loh dan hal itu terdapat pada banyak hadits nabi tentang siksa mengambil atau membantu merebut tanah milik orang lain. Ayu siapapun yang membantu mengambil tanah yang bukan haknya bakal mendapatkan azab di akhirat kelak. Hati-hatilah yach para oknum BPN, Pengadilan dan para Advokat, jangan karena duit lantas membantu orang lain mengambil tanah yang bukan haknya, ini sama saja dengan istilah mafia tanah berdasi.” tegas Aspihani mengakhiri bicaranya kepada wartawan.

Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris (foto istimewa)

Treeswaty Lanny Susatya alias Bunda Lanny saat di konfirmasi oleh awak media ini membenarkan dia bertemu dengan /Menteri ATR / Kepala BPN Hadi Tjahjanto disaat bertandang ke Banjarbaru Kalimantan Selatan.

“Barusan saya bertemu kembali dengan pak Menteri ATR BPN bapak Hadi Tjahjanto, jujur ini bukan pertemuan pertama kalinya, saya sudah dua kali bertemu di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dil Jl. Sisingamangaraja No.2 Jakarta dan ketiga kalinya bertemu barusan tadi disaat bapak Menteri menghadiri acara penyerahan aset Pemprov Kalsel di Banjarbaru yang sebelumnya beliau menyerah hibah sertifikat kepada Pondok Pesantren Darul Ilmi Banjarbaru,” ujar Bunda Lanny, Kamis (13/7/2023)..

Bunda Lanny menjelaskan, tanah miliknya tersebut terletak di Jl. Ahmad Yani Kilometer 16,600 Gambut Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) 2525 atas nama Treeswaty Lanny Susatya.

“Saya langsung berdemo dengan bapak Menteri, disana langsung saya sampaikan keluhan saya bahwa tanah saya di rampas oleh para mafia tanah,” kata Bunda Lanny panggilan akrabnya.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1002-03/Haruyan Bina Saka Wira Kartika

Disel- sela pertemuan Treeswaty Lanny Susatya dengan menteri, menurutnya langsung menyampaikan bahwa dia merupakan salah satu korban dari kezaliman oknum BPN Kabupaten Banjar dan para Mafia Tanah.

“Pada mulanya diawali oleh adanya Pemohon yang bukan pemilik SHM 1234 yang terletak di Km 16,800 yang sudah dimatikan oleh Kanwil BPN pada tahun 2006 namun pada bulan Mei 2013 oleh BPN Kabupaten Banjar diterbitkan sertifikat pengganti dengan alasan hilang oleh pemohon yang bukan pemilik bernama YSA dengan merubah obyek atau letak batas, luas dan bentuk yang seharus nya ditaruh pada sesuai data otentik yaitu km 16,800,” ceritanya.

Namun, lanjut Bunda Lanny bercerita diduga obyek tersebut di lokasi ada obyek lain maka oleh juru ukur BPN yang bernama IR dan kasi ukur nya saat itu bernama NI dirubah ditaruh pada obyek H Yusuf sisi Barat SHM 2525 yang letak nya jauh. “saya sudah berkirim surat sanggahan ke BPN Kabupaten Banjar pada bulan April 2013 dikarenakan saya keberatan adanya pengukuran diam-diam tanpa adanya pemberitahuan dan saat di lapangan sudah ditegor karena mengukur masuk pada obyek SHM 2525 dan tanah Tarsih disaksikan aparat Polsek Gambut. Intinya semuanya saya ceritakan kepada menter tentang dugaan kejahatan mereka” tukasnya. (Red)

Dr. Drs. H. Anang Syakhfiani, M.Si (Bakal Calon Gubernur Kalsel 2024-2029)

Dibaca 279 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top