Gambut Raya Adem Ayem? Begini Tanggapan Aspihani !!!

Aspihani Ideris



Banjarmasin – suarakalimantan.com. Seperti angin berhembus dan desas desus bahwa perjuangan untuk memekarkan Gambut Raya menjadi kabupaten mandiri adem ayem dibantah langsung oleh tokoh pemuda Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris, Senin (26/06/2023). Begini tanggapan Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya kepada awak media ini disaat di hubungi via WhatsApp Messenger.

“Kita tidak diam, semua panitia bekerja merampungkan persyaratan yang di amanahkan UU No. 23 tahun 2014,” kata Aspihani, Senin (26/6/2023).

Menurut Aspihani, langkah yang harus diselesaikan panitia adalah menyelesaikan musyawarah desa di wilayah kecamatan lingkup Gambut Raya.

“Alhamdulillah musyawarah desa sudah dilaksanakan di lima kecamatan dari 6 kecamatan yang ada di wilayah Gambut Raya. Tinggal Kertak Hanyar yang belum rampung melaksanakan musyawarah desa,” ungkapnya.

Dijelaskannya, keputusan musyawarah desa tersebut termaktub di Pasal 37 guna mempertegas Pasal 33 UU No. 23 tahun 2014 yang merupakan sebuah persyaratan administratif.

“Musyawarah desa itu bagian dari syarat administratif, termasuk setelah itu kita wajib mendapatkan persetujuan bersama DPRD/ Bupati Banjar hingga persetujuan DPRD dan Gubernur Kalsel,” jelas Aspihani.

Hari ini (red Senin, 26 Juni 2023), kata Aspihani, ia akan menemui Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

“Hari ini saya Insya Allah akan menemui ayahda H Supian HK dan ayahda H Suripno Sumas, tentunya akan membicarakan langkah-langkah kedepan perjuangan pemekaran kabupaten Gambut Raya ini. Do’akan saja semoga Gambut Raya cepat terlealisasi menjadi kabupaten mandiri,” harap Aspihani.

Aspihani pun menyebut, nama Kabupaten Gambut Raya sebagaimana daerah induk Kabupaten Banjar sudah masuk dalam daftar usulan pembentukan daerah otonom baru di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

“Nama Gambut Raya sudah masuk dalam daftar DOB, sehingga jangan sampai diketika moratorium dibuka persyaratan penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya tidak lengkap. Insya Allah 2024 moratorium bakal dibuka, nah dari itu kita harus berpacu dengan waktu untuk melengkapi persyaratan yang ada,” tukasnya. (red/ Arbani)

Baca Juga:  Polsek Tapin Utara Terdepan Peringati HUT RI ke-74, Bersama Kalangan Habib Zuriat Rasul
Dibaca 24 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top