Bentuk Tim Khusus, Berkas Administratif Gambut Raya Jadi Skala Prioritas

Gambar Istimewa

Suara Kalimantan Com – Banjarmasin. Guna maksimalnya perjuangan pemekaran wilayah Gambut Raya perlu tim khusus yang ekstra dalam bekerja, dari itu kami menunjuk tim khusus untuk melaksanakan perjuangan tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Dr (Hc) H. Supian HK, SH, MH kepada sejumlah wartawan.

“Kita setuju saja adanya tim khusus yang bertindak untuk dan atas nama saya sebagai Ketua Umum, apapun keputusannya demi perjuangan Gambut Raya. Semuanya sudah kami serahkan kepada Ketua Dewan Pembina Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya (red H. Suripno Sumas, SH, MH),” ucap Supian HK, saat ditemui awak media ini di kantornya Jl. Lambung Mangkurat – Banjarmasin, Senin (26/06/2023).

Untuk kelancaran proses pengurusan penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya, pengurus tim khusu sangat perlu untuk bekerja.

“Hari ini saya SK-Kan dengan menunjuk anakda Dr. MS. Shiddiq sebagai ketua harian tim khusus, dan anakda Aspihani Ideris sebagai Sekretarisnya,” tutur Supian HK singkat.

Ketua Dewan Pembina Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Suripno Sumas, SH, MH menyatakan, guna mempercepat proses, agar dapat terselesaikan beberapa syarat administrasi tehnis pemekaran Gambut Raya dengan ekstra.

Bahwa secara tehnis persyaratan Gambut Raya itu sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, misalnya dari segi wilayah, dari segi penduduk dari segi potensial kesejahteraan dan sebaginya sudah terpenuhi, katanya saat wawancara khusus dengan sejumlah awak media di ruang Komisi I DPRD Kalsel.

Hanya saja persyaratan administrasi yang belum terselesaikan. Persyaratan administrasi ini jelas Suripno antara lain pertama musyawarah desa yang harus diselesaikan.

Menurut rangkuman dari jumlah desa yang ada di wilayah enam kecamatan, kata Suripno sudah sebagian besar melaksanakan musyawarah desa.

“Musyawarah desa ini menghasilkan persetujuan para DPD dan Kepala Desa di masing-masing desa di enam kecamatan wilayah Gambut Raya,” ucapnya.

Sementara ini, kata Suripno lagi, di desa-desa di wilayah kecamatan, Sungai Tabuk, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, Tatah Makmur dan Gambut sudah menyelesaikan musyawarah desa.

“Lima kecamatan dari enam kecamatan wilayah Gambut Raya melaksanakan musyawarah desa sudah mencapai 80 %, tinggal, kecamatan Kertak Hanyar yang kita tunggu-tunggu berita acara hasil musyawarah desanya,” ujar Suripno Sumas.

Untuk selanjutnya, kata Suripno, tim khusus yang bergerak untuk menyelesaikan proses persyaratan administratif yang belum terselesaikan.

“Tim khusus ini lah yang akan berkordinasi dengan pihak DPRD dan Bupati Banjar untuk mendapatkan persetujuan pemekaran kabupaten Gambut Raya, mudah-mudah perjuangan mereka berjalan lancar tanpa ada hambatan,” tukasnya.

Sekretaris Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris menyampaikan bahwa persyaratan pemekaran kabupaten Gambut Raya ini harus terpenuhi persyaratan, diantaranya mengenai syarat administrasi, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.

“Untuk syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan sudah terpenuhi, tinggal secara administratif masih belum rampung, tentunya kami harus menyelesaikan musyawarah desa dulu di desa yang belum melaksanakannya,” kata Aspihani.

Ini semua di atur dalam Pasal 33 sub Pasal 37 UU No. 23 tahun 2014, kita harus menyelesaikan musyawarah desa dulu, setelah itu kita akan membuat pengajuan persetujuan DPRD dan Bupati Banjar serta DPRD + persetujuan Gubernur Kalsel.

Ketua harian tim khusus, Dr. MS Shiddiq menegaskan, pihaknya dalam beberapa bulan ke depan akan menyelesaikan musyawarah desa di wilayah kecamatan yang belum melaksanakannya.

“Dari data yang kami miliki, desa yang belum terselesaikan musyawarah desa adalah di wilayah kecamatan Kertak Hanyar sebanyak 10 desa, tentunya kita akan bekerja ekstra untuk menyelesaikannya. Untuk melengkapi persyaratan administratif menjadi pekerjaan kami skala prioritas” ujarnya.

Baca Juga:  Dandim 1002/HST Sampaikan Wasbang Kepada Para Kepala Desa Se-HST

Tim Khusus penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya ini menargetkan, kata Muhammad Suriani Shiddiq, tahun 2023 ini akan menyelesaikan syarat administratif dan disaat moratorium dibuka, semua dokumen sudah lengkap sehingga dapat di ajukan sebagai bagian dari pembentukan daerah otonom baru, “Insya Allah di tahun 2024 disaat moratorium dibuka, Gambut Raya sudah menjadi kabupaten persiapan,” tuturnya ringkas.

Diketahui, Gambut Raya memiliki luas sekitar 50.180 km persegi atau sekitar 50.180 ha yang terdiri dari enam Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 87 Desa 5 Kelurahan dengan jumlah penduduk sudah lebih dari 300 ribu jiwa. (red)

Dibaca 45 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top