SUAKA – KOTABARU. Pemerintah kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa Sekabupaten Kotabaru tahun 2023 yang berlangsung di Gedung Paris Barantai Kotabaru, Rabu (07/06/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh 198 orang kepala desa dari 22 kecamatan sekabupaten Kotabaru. Selama kegiatan berlangsung kepala desa mendapatkan materi dari narasumber terdiri dari Kapolres Kotabaru dan Inspektorat Kotabaru, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru. Kejaksaan Negeri Kotabaru, Sekretariat Daerah Kotabaru, DPMD Kotabaru
Dalam kesempatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Minggu Basuki dalam Mewakili Bupati Kotabaru secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penggunaan Dana Desa Sekabupaten Kotabaru menyampaikan, Program Dana Desa merupakan salah satu Implementasi Nawacita Pemerintah Indonesia yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Daerah dan Desa dalam rangka Kesatuan Negara Republik Indonesia.
“Dalam rangka pengembangan wilayah pembangunan desa dapat ditingkatkan dengan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan percepatan pemenuhan infrastruktur dasar dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian hak masyarakat. Ucap Asisten I Setda Kotabaru.
Prioritas penggunaan dana desa juga telah diatur dalam Peraturan Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigras Nomor 8 Tahun 2022 tentang , Prioritas Penggunaan Dana desa tahun anggaran 2023.
“Bepedoman pada Peraturan Perundang – undangan yang telah ada diharapkan Pengguanaan dana desa tahun anggaran 2023, sesuai dengan ketentuan dan upaya untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan desa sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020, tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,” Harap Asisten I Setda Kotabaru.
Sementara itu, dalam laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa, Basuki menjelaskan,”Kegiatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
“Adapun dasar Hukum kegiatan sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan desa dengan tujuan agar kepala desa dalam penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bermasalah dengan hukum,” Jelas Kadis BPMD Kotabaru.
Kegiatan ini dihadiri, Ketua DPRD Kotabaru, Asisten I Setda Kotabaru, Forkopimda Kotabaru, dan Dinas terkait , Camat dan Kepala Desa sekabupaten Kotabaru. (ril/wan/dam)