BANJARMASIN, Suarakalimantan.com – Habib Muchdar yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak PT.Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) terkait dugaan pencemaran nama baik, akhirnya menempuh jalur kekeluargaan atau perdamaian.
Berdamainya kedua belah pihak tersebut tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani dari kedua belah pihak pada Rabu, (31/5/2023) di Banjarmasin.
Adapun isi surat perdamaian itu yakni; pihak pertama dengan kerendahan hati dan kesungguhan mengakui kesalahan dan kehilafan serta saling memaafkan atas segala ucapan dan perbuatan yang tidak berkenan kepada pihak kedua terkait video status Whatsapp pada tanggal 16 Oktober 2022.
Selanjutnya, atas permohonan maaf tersebut dengan penuh kesadaran dan dengan kerendahan hati pihak kedua bersedia memaafkan pihak pertama.
Kemudian para pihak menganggap permasalahan ini sudah terselesaikan melalui jalan damai secara kekeluargaan dan pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya. Baik kepada pihak kedua maupun pihak lainnya berkenaan dengan permasalahan apapun. Dengan kata-kata maupun perbuatan, baik secara pribadi, relasi maupun usaha milik pihak kedua secara langsung maupun tidak langsung.
Poin terakhir pihak kedua berjanji berupaya membantu penyelesaian proses hukum dengan perdamaian dalam perkara No.256/Pid.Sus/2023/PN.Bjm, baik dalam proses persidangan secara langsung maupun tidak langsung dengan akta perdamaian ini, sehingga pihak kesatu dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau sekurang-kurangnya dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Diketahui sebelum nya berkas terlapor sudah dinyatakan lengkap, bahkan pada Rabu, 8 Maret 2023 berkas sudah dilimpahkan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Kejaksaan Tinggi Kalsel melalui Kejari Banjarmasin dan sudah ditetapkan tersangka pada Desember 2022. (Bar)