Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berjanji akan memperjuangkan realisasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Gambut Raya dan Tanah Kambatang Lima.
Banjarmasin Kalsel, suarakalimantan.com // Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Kalsel, Kasmili, di sela acara pendaftaran 55 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kalsel, yang beralamat di Jl.Jend.A.Yani Km 3,5 No.212 Banjarmasin, Minggu (14/05/2023).
Menurut Kasmili, seluruh kader Partai Perindo diwajibkan untuk memperjuangkan pembentukan DOB di dua daerah dalam wilayah Kalsel itu.
Diketahui, Kabupaten Gambut Raya mengajukan pemekaran dari Kabupaten Banjar, sedangkan Tanah Kambatang Lima mengajukan pemekaran dari Kabupaten Kotabaru.
Ditegaskan Kasmili, komitmen mendukung pembentukan DOB Gambut Raya dan Tanah Kambatang Lima merupakan salah satu komitpen partai Perionde Kalsel yang siap memperjuangkan seluruh aspirasi dan kepentingan masyarakat.
“Khususnya memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Gambut Raya dan Tanah Kambatang Lima menjadi daerah otonomi baru. Itu komitmen kami,” ujar Kasmili, kepada suarakalimantan.com Minggu (14/05/2023).
Terpisah, Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai Perindo Kalsel, Aspihani Ideris menambahkan, dalam rapat pleno DPW Partai Perindo Kalsel memang ada kesepakatan untuk siap memperjuangkan aspirasi pembentukan Kabupaten Gambut Raya dan Tanah Kambatang Lima
Jadi, kata Aspihani, para Caleg yang terpilih sebagai Anggota DPRD Kalsel, DPRD Kabupaten Banjar dan DPRD Kotabaru nantinya diwajibkan untuk memperjuangkan pembentukan daerah otonomi baru di wilayahnya.
“Kesepakatan kami mereka wajib memperjuangkan pembentukan DOB, bagi mereka yang terpilih, apabila mereka mengindahkannya, maka DPW Partai Perindo Kalsel dengan tegas akan memberikan sanksi tegas,” ucap Aspihani yang diketahui salah satu deklarator pemekaran wilayah Gambut Raya ini.
Menurut Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel 1 ini, sanksi tegas tersebut mengarah kepada pergantian antar waktu sebagai anggota DPRD.
“Sanksi ini juga berlaku untuk caleg terpilih di DPR-RI nantinya. Saya pun jika ingkar akan ditindak tegas sesuai dengan mekanisme partai,” ucap Aspihani yang didaftarkan sebagai Caleg Partai Perindo Nomor urut 1 daerah Pemilihan Kalsel 1 (Kab. Batola, Banjar, Tapin, HSS, HST, HSU, Balangan dan Tabalong) itu.
Terkait pendaftaran Bacaleg Partai Perindo di hari terakhir (Minggu, 14 Mei 2023) Kasmili yang didampingi Sekretaris, Mimin, Aspihani Ideris dan sejumlah pengurus Partai Perindo, mengaku menyiapkan kader-kader terbaiknya.
Ia juga menuturkan, bahwa dari komposisi Bacaleg yang disampaikan ke KPU Kalsel, keterwakilan perempuan mencapai 38 persen.
“Itu melebih batas minimal keterwakilan perempuan yang dipersyaratkan,” ungkapnya.
Di hadapan puluhan wartawan, Kasmili mentargetkan, di DPRD Kalsel Partai Perindo minimal dapat menempatkan satu fraksi atau 10 persen dari 55 kursi yang ada di DPRD Kalsel.
“Target kami minimal Partai Perindo mendapatkan satu fraksi,” tegas dia.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Kalsel, Edy Eriansyah, menjelaskan bahwa pendaftaran Bacaleg DPRD Kalsel yang diajukan Partai Perindo pada Pemilu 2024 nanti dinyatakan lengkap dan dapat diterima.
“Setelah kami rapat anggota, KPU Provinsi Kalsel bersepakat menerima pangajuan Bacaleg DPRD Kalsel yang disampaikan DPW Partai Perindo Kalsel. Status pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dinyatakan lengkap dan diterima,” terang Anggota KPU Provinsi Kalsel ini.
Jurnalis : Bhany
Editorial : Barlis