SUAKA – KOTABARU. Penetapan tersangka pada penyidikan Polres Kotabaru terhadap Suprapti Tri Astuti.
Ia mengucapkan permohonan maafnya kepada pihak para pelapor. Upaya perdamaian sudah maksimal dilakukan, namun kita juga patut menghormati dan menghargai hak – hak pelapor.
Permohonan maaf juga disampaikan untuk bapak bupati selaku pimpinan beliau dan juga rekan – rekan kerja beliau di pemda Kotabaru, serta rekan – rekan kerja di dinas yang beliau pimpin, jika perkara ini menggangu kinerja pelayanan publik. Katanya.
Astuti juga menyatakan akan mengikuti dan menghargai proses hukum yang sudah berjalan.
Selaku Pengacara Noor Ipansyah.S.H.,M.H, juga mengatakan,” Kamis (13/04/2023) Perkara ini merupakan delik aduan artinya kalau bisa diselesaikan dengan musyawarah maka selesai. Dan upaya perdamaian itu tidak berhenti, jadi selama proses berjalan nanti sampai pada penuntutan dikejaksaan maupun persidangan di Pengadilan Negeri masih sangat terbuka upaya perdamaian tersebut.
Saya berharap semoga saja persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan, harapnya. (ril/dam/wan)
Dibaca 64 kali.