Mudik Naik Pesawat? Simak Aturan Terbarunya di Sini

Foto.dok Super Air Jer

Suarakalimantan.com – Tidak lama lagi, masyarakat mulai bersiap memasuki momen mudik lebaran. Bagi Anda yang hendak naik pesawat untuk melakukan perjalanan mudik pastikan untuk mengecek kembali persyaratan perjalanan naik pesawat terbaru. Sebagai informasi, tidak ada perubahan signifikan terkait aturan dan persyaratan naik pesawat terbaru dengan informasi sebelumnya.

Saat ini, aturan perjalanan yang berlaku masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut juga pada maskapai Super Air Jet yang kini tiketnya bisa Anda pesan melalui Traveloka.

Aturan Terbaru Naik Pesawat untuk Perjalanan Mudik

Meski PPKM secara resmi sudah dicabut oleh pemerintah, Anda tetap wajib bepergian dengan mengenakan masker di beberapa kondisi tertentu. Aturan memakai masker ini juga berlaku pada setiap maskapai penerbangan. Jadi, pastikan untuk mengecek informasi terbaru langsung dari situs resmi maskapai pilihan Anda.

Namun, sekarang bepergian naik pesawat menjadi jauh lebih mudah. Sebab, penumpang tidak lagi harus menunjukkan bukti hasil tes negatif PCR atau Antigen Covid-19. Walaupun masih ada beberapa maskapai yang mengharuskan protokol kesehatan umum yang wajib diikuti oleh setiap penumpang.

Mengingatkan kembali peraturan kesehatan ketika menaiki pesawat terbang, berikut syarat dan ketentuan yang harus Anda perhatikan sebelum melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang:

  • Setiap pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat (sebelumnya PeduliLindungi) sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan pesawat terbang.

Usia 18 tahun ke atas:

  •  PPDN atau pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster pertama.
  •  Pelaku perjalanan dalam negeri yang berstatus Warga Negara Asing atau WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, minimal wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
Baca Juga:  Terbentuknya BAPERA Kabupaten Kotabaru, Pemuda Beraktivitas Lebih Positif

Usia 6-17 tahun:

  •  Pelaku perjalanan dalam negeri pada rentang usia 6-17 tahun yang berasal dari Indonesia wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • Pelaku perjalanan dalam negeri pada rentang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, diberikan pengecualian dari kewajiban vaksinasi.

Usia di bawah 6 tahun:

  • Pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19.

Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid:

  • Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang dapat menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan penumpang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Keringanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan angkutan udara perintis, dan termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas. Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi SatuSehat, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri jika berhalangan.

Walaupun sekarang protokol atau aturan terkait kesehatan yang diberlakukan untuk perjalanan dengan pesawat sudah lebih mudah dan longgar, ada pula ketentuan protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang tertera dalam surat Edaran Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022. Berikut protokol yang harus dipatuhi:

Ketentuan Protokol Kesehatan Umum:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.

Baca Juga:  PT. Pertamina Peduli melalui ACT-MRI Kalsel Salurkan Bantuan Banjir

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer jika tidak menemukan air bersih dan sabun, terutama setelah menyentuh benda yang sebelumnya telah disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Itulah informasi mengenai protokol kesehatan umum yang sudah seharusnya dipatuhi demi kenyamanan bersama selama penerbangan dalam negeri. Penerapan protokol kesehatan yang kini sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat saat ini. Sebab, setiap orang tentu memiliki resiko yang sama akan dampak pandemi Covid-19.

Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan merupakan rangkaian protokol wajib, dan hendaknya harus terus menjadi kebiasaan hingga kondisi pandemi ini selesai. Selain menerapkan 3M, Anda juga dapat membantu menekan angka pencegahan covid-19 dengan mengingatkan pada orang lain yang belum menerapkan protokol kesehatan seperti ini.

Setelah mengetahui betapa pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 ini, harapannya Anda dapat menerapkan hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Guna antisipasi yang selalu lebih baik ketimbang mengobati.

Untuk pemesakan tiket pesawat, Anda bisa melakukannya lewat aplikasi Traveloka. Traveloka menyediakan banyak pilihan maskapai penerbangan dengan jadwal berangkat yang sangat bervariasi, berbagai pilihan metode pembayaran, dan penawaran dan promo menarik yang bisa Anda dapatkan pada setiap transaksi. Pesan tiketnya sekarang untuk mudik yang lebih nyaman! (rel)

Dibaca 141 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top