SUAKA – KOTABARU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru kembali melaksanakan Rapat Paripurna masa Persidangan lll Rapat ke-2 tahun sidang 2022/2023.
Adapun Raperda yang sudah di laporkan akhir pansus DPRD Yakni 2(Dua)buah Raperda dan Pidato Bupati Kotabaru Penyampaian 3(Tiga) buah Raperda.
Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dipimpin langsung Ketua DPRD Syairi Mukhlis,S.Sos. Didampingi Wakil Ketua DPRD,Drs Mukhni AF dan Dr Muhammad Arif yang dihadiri Sekda Kotabaru Drs Said Akhmad MM, berlangsung diruang rapat Paripurna lantai 3 gedung DPRD Kotabaru, (10/4/2023).
Dalam laporan akhir pansus DPRD dibacakan oleh anggota pansus DPRD oleh Suwanti tentang Raperda Tumbuh kembang kerukunan umat beragama.
Ketentuan pasal 29 ayat 2 UUD RI 1945 menyebutkan bahwa negara menjamin Kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan keyakinan.
“Itulah salah satunya yang kita sampaikan oleh hasil pansus DPRD kabupaten Kotabaru,” Tegas Suwanti politikus partai PDIP.
Sementara, Sekdakab Kotabaru H Said Akhmad menyampaikan kata sambutan Bupati Kotabaru, mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepada DPRD kabupaten Kotabaru melalui Panitia Khusus (Pansus) membahas 2 buah Raperda sehingga dapat disetujui oleh DPRD dan sekaligus dilakukan penanda tanganan bersama dalam Rapat Paripurna.
Dua buah Raperda yaitu Raperda tentang penyelenggaraan perijinan berusaha didaerah dan Raperda tentang menumbuh kembangan kehidupan beragama.
“Ke-2 buah Raperda sudah bisa berjalan karena Raperda tersebut sudah selesai dilakukan penandatangan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kotabaru,” pungkasnya. (wan/dam)