SUAKA – KOTABARU. DPC KSBSI (Kumpulan Serikat Buruh Seluruh Indonesia) kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD lantai 2, Senin (6/3/2023).
Organisasi tersebut membahas tentang tidak berjalannya standar upah yang di tentukan oleh pemerintah provinsi yang ditandatangani Gubernur Kalsel terkait Upah Minimum kabupaten (UMK) tahun 2023.
Rapat Dengar Pendapat(RDP) bersama DPRD kabupaten Kotabaru terkait permasalahan pengupahan karyawan Perkebunan PT.Alamraya Kencana Mas (PT.AKM) berlokasi desa sengayam, kecamatan pamukan barat, kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Menurut Roby, Anggota DPRD Kotabaru dari Partai Perindo, RDP ini digelar untuk memfasilitasi pengupahan karyawan perkebunan PT.AKM.
“Sangat disayangkan dalam RDP tersebut tidak dihadiri oleh pihak perusahaan dan Disnaker Kotabaru untuk menyelesaikan permasalahan upah yang terjadi di PT.Alamraya Kencana Mas,” tegas Roby kepada awak media ini.
Selain upah menjadi permasalahan juga dalam surat perjanjian kerja dengan karyawan yang dianggap perlu diperbaiki karena merugikan karyawan dan cacat hukum.
Sambung Roby, Surat Perjanjian Kerja karyawan dengan perusahaan yakin tidak pernah dilaporkan ke Disnaker untuk diteliti apakah cacat hukum atau tidak apakah sudah sesuai dengan undang – undang.
Untuk itu, Roby minta untuk dipanggil kembali pihak perusahaan dan Disnaker agar dapat hadir dalam RDP supaya permasalahan yang dihadapi karyawan dapat diselesaikan.
“Jika perusahaan mengabaikan undangan dan tidak menghargai lembaga DPRD maka diusulkan agar membentuk pansus saja,” pungkasnya. (wan/dam)