Perogram MHBM (Mengelola Hutan Bersama Masyarakat) yang di tawarkan PT. HRB mendapat tanggapan yang sangat baik di masyarakat Hakim Makmur

Foto Bersam sesudah Sosialisasi MHBM

Rilis  Berita Kamis : 18 Januari 2023

 

SUARA KALIMANTAN – BANJAR // Antusias masyarakat Desa Hakim Makmur dalam menghadiri sosialisasi Kemitraan Kehutanan dengan Pola Mengelola Hutan Bersama Masyarakat (MHBM) bersama PT. Hutan Rindang Banua (PT. HRB) menarik minat masyarakat. (18/01/2023)

 

Pertemuan tersebut diadakan di Pondopo Kepala Desa Hakim Makmur dan dihadiri oleh Tim KPH Kayutangi sebagai Penyuluh Kehutanan, Kepala Desa, Kelompok Tani Hutan, dan puluhan tokoh masyarakat lainnya.

 

Dalam  Dialog masyarakat menerima pemaparan yang disampaikan oleh tim dari PT. HRB maupun dari pihak Penyuluh Kehutanan KPH Kayu Tangi.

Aris Kiswanto sebagai Manager Operasional HTI PT HRB dalam wawancara di Media cetak dan elektronik menyatakan “PT. HRB adalah Perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) memiliki ijin Konsesi kurang lebih 265.000 Hektar yang terletak di 4 (empat) Kabupaten yang salah satunya adalah di Riam Kiwa yang saat ini telah dilakukan sosialisasi terkait bentuk Program Kemitraan Mengelola Hutan Bersama Masyarakat MHBM) setelah lama vakum. Tahun 2022 PT HRB memulai kegiatannya di Site Riam Kiwa Khususnya Desa Hakim Makmur dan berhasil menanam sengon 103 Hektar dengan pola kemitraan bersama Kelompok Tani Hutan Gunung Antasari.

Di tahun 2023 ditargetkan kembali tanam sengon 200 Hektar” Papar Aris Kiswanto lebih lanjut.

“Harapan kedepan, jika luasan tanam mencapai 800 Hektar, menajemen akan memikirkan untuk menempatkan camp site permanen di Riam Kiwa, salah satu bentuk keseriusan Perusahaan dan memudahkan pengawasan untuk memberhasilkan agar dapat meningkatkan perekonomian kelompok tani hutan dan masyarakat disekitarnya, harapan kita kedepan  dengan pola kemitraan akan memberikan keuntungan di kedua belah pihak” kata Aris Kiswanto menutup sesi wawancara dengan para wartawan.

Baca Juga:  Soroti Polemik Hi-Tech Mall Surabaya, APTIKNAS JATIM Siap Berkontribusi

 

Sementara itu dari Mahlan Manager Eksternal & Sosial PT. HRB ditempat yang sama nuturkan mengenai Kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian Nota Kesepahaman Kelompok(NKK), sebagai bentuk legalitas dimana pihak dari  masyarakat dalam hal ini membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) yang akan membuat perjanjian Kerjasama dengan PT HRB. “Dalam hal ini, masyarakat Desa yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah pihak yang membuat perjanjian kemitraan dengan kami” jelas Mahlan.

 

Dijelaskan juga dalam sosialisasi tersebut berbagai macam kemudahan yang akan diterima masyakat, kemudahan tersebut yang pada intinya adalah semua kebutuhan bercocok tanam akan disediakan oleh PT. HRB termasuk pendampingan dan konsultasi penanaman sampai dengan hasil panen bagi hasil serta pemasaran hasil pertanian. “ Masyarakat hanya bercocok tanam dengan mendapatkan upah dan menjaga lahan kita dari gangguan pihak lain, jika ada yang mengganggu lahan kita segera laporkan kami yang akan menindaklanjuti, juga kelompok tani dengan persyaratan tertentu juga bisa tumpang sari tanaman” ujar H. Mahlan.

 

Senada dengan pemaparan jajaran managemen PT HRB, kepala Desa Hakim Makmur yang hadir mendampingi warganya sangat mendukung program kerja PT. HRB tersebut dan akan terus memberikan dukungan terhadap keberlangsungan program kerja kemitraan pengelolaan hutan di wilayah desanya.

 

“Selaku kepala Desa Hakim Makmur, saya mendukung program kemitraan tersebut karena sangat bermanfaat memajukan kesejahteraan warga desa khususnya hal peningkatan pendapatan/ekonomi warga pada umumnya” tutur Kepala Desa Hakim Makmur sekaligus menutup pertemuan sosialisasi tersebut.

 

(#gugunoke)

 

 

Dibaca 33 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top