SuaraKalimantan.Com – Banjar; Antusias masyarakat Desa Hakim Makmur Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dalam menghadiri sosialisasi Kemitraan Kehutanan dengan Pola Mengelola Hutan Bersama Masyarakat (MHBM) bersama PT. Hutan Rindang Banua (PT. HRB) menarik minat masyarakat. Kamis, (16/02/2023)
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Pondopo Desa Hakim Makmur dengan rangakaian dialog terbuka yang dihadiri oleh Pambakal setempat, Tim KPH Kayutangi sebagai Penyuluh Kehutanan, Kelompok Tani Hutan, serta puluhan tokoh masyarakat lainnya.
Dalam Dialog tersebut masyarakat menerima pemaparan yang disampaikan oleh tim dari PT. Hutan Rindang Banua (HRB) yang dibantu langsung dari Penyuluh Kehutanan KPH Kayu Tangi.
Aris Kiswanto selaku Manager Operasional HTI PT HRB dalam wawancara dengan awak media ini mengatakan, PT. HRB merupakan Perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) yang memiliki ijin Konsesi kurang lebih 265.000 Hektar yang terletak di 4 (empat) Kabupaten yang salah satunya adalah di Riam Kiwa Kabupaten Banjar yang saat ini telah dilakukan sosialisasi terkait bentuk Program Kemitraan Mengelola Hutan Bersama Masyarakat MHBM) setelah lama vakum.
Tahun 2022, lanjut Arus Kiswanto, PT HRB memulai kegiatannya di Site Riam Kiwa Khususnya Desa Hakim Makmur dan sudah berhasil menanam sengon 103 Hektar dengan pola kemitraan bersama Kelompok Tani Hutan Gunung Antasari.
Sedangkan di tahun 2023, lanjut Arus Kiswanto, HRB menargetkan kembali tanam sengon sebanyak 200 Hektar, ucapnya.
“Harapan kedepan, jika luasan tanam mencapai 800 Hektar, menajemen akan memikirkan untuk menempatkan camp site permanen di Riam Kiwa, salah satu bentuk keseriusan Perusahaan dan memudahkan pengawasan untuk keberhasilan agar dapat meningkatkan perekonomian kelompok tani hutan dan masyarakat disekitarnya, sehingga kedepannya dengan pola kemitraan akan memberikan keuntungan di kedua belah pihak” kata Aris Kiswanto menutup sesi wawancara dengan para wartawan.
Sementara Manager Eksternal & Sosial PT. HRB H. Mahlan menyampaikan, mengenai Kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian Nota Kesepahaman Kelompok (NKK), sebagai bentuk legalitas dimana pihak dari masyarakat dalam hal ini membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) yang akan membuat perjanjian Kerjasama dengan PT HRB.
“Dalam hal ini, masyarakat Desa yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah pihak yang membuat perjanjian kemitraan dengan kami” jelas Mahlan.
Dijelaskan juga dalam sosialisasi tersebut berbagai macam kemudahan yang akan diterima masyarakat, kemudahan tersebut yang pada intinya adalah semua kebutuhan bercocok tanam akan disediakan oleh PT. HRB termasuk pendampingan dan konsultasi penanaman sampai dengan hasil panen bagi hasil serta pemasaran hasil pertanian, ujarnya.
“Masyarakat hanya bercocok tanam dengan mendapatkan upah dan menjaga lahan kita dari gangguan pihak lain, jika ada yang mengganggu lahan kita segera laporkan, kami yang akan menindaklanjuti, juga kelompok tani dengan persyaratan tertentu juga bisa tumpang sari tanaman” ujar Mahlan.
Senada dengan pemaparan jajaran managemen PT HRB, Pambakal (Kepala Desa) Desa Hakim Makmur, Gt Syamsuddinor yang hadir mendampingi warganya sangat mendukung program kerja PT. HRB tersebut dan akan terus memberikan dukungan terhadap keberlangsungan program kerja kemitraan pengelolaan hutan di wilayah desanya.
“saya sangat mendukung program kemitraan dari PT HRB ini, karena dengan sosialisasi yang dilaksanakan sangat bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan warga desa khususnya hal peningkatan pendapatan/ekonomi warga pada umumnya” tutur Kepala Desa Hakim Makmur sekaligus menutup pertemuan sosialisasi tersebut.
Jurnalis: Gugun
Editorial: Bhany