SUAKA – JAKARTA. Sepanjang tahun 2022 lalu Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan restorative justice (perdamaian antara korban dan pelaku) terhadap enam perkara.
“Sejak bulan September 2022 kami melakukan 6 kali restorative justice,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sleman Agung Wijayanto, saat ditemui di ruangannya, Senin 6 Februari 2023.
Menurut Agung, pada tahun 2022 lalu kasus yang diselesaikan secara restorative justice salahsatunya kasus pencurian kayu di Pakem, Sleman dengan tersangka seorang nenek.
“Iya itu yang kasus nenek-nenek pencuri kayu di Pakem. Itu salah satunya yang kami lakukan restorative justice,” ungkap Agung.
Pria yang baru menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Sleman mulai bulan September tahun lalu itu menambahkan, ada tiga syarat utama untuk melakukan restorative justice.
“Pertama, tersangka belum pernah di penjara. Kedua, nilai kerugian kurang dari Rp 2,5 juta dan ketiga ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara,” urainya.
Agung membeberkan, pada awal tahun ini pihaknya telah mengusulkan satu perkara untuk diselesaikan secara restorasi justice.
“Awal tahun ini kami mohonkan satu perkara penganiayaan ringan. Kemarin antara korban dan pelaku sudah dipertemukan. Mudah – mudahan dikabulkan restorative justice nya,” tegasnya.
Kata dia, dalam sebulan pihaknya menerima sekitar 50 pelimpahan perkara baik dari Polsek maupun Polresta Sleman.
“Ya kadang – kadang ada yang 57 ada yang 52 perkara,” pungkas pria kelahiran Berbah, Sleman ini. (Witan)