SUAKA – KOTABARU. Polres Kotabaru menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan mayat seorang perempuan janda beranak dua.
Dalam Rekonstruksi dihadirkan tersangka berinisial H dan sejumlah saksi namun pelaksanaan rekonstruksi dibatalkan sehubungan hujan deras dan rekonstruksi akan dilanjutkan besok hari Rabu (18/01/2023).
Kapolres Kotabaru AKBP. M Gafur Aditya Seregar melalui Kasat Reskrim AKP. Abdul Jalil, dalam konferensi pers menyatakan,” Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan Ibu beranak dua seharusnya selesai sehubungan hujan deras maka tidak ada halangan besok akan dilanjutkan.
Pelaksanaan rekonstruksi digelar ditempat kejadian perkara disamping GOR Bamega Kotabaru pada. Selasa (17/01/2023) sekitar pukul 15.30 wita, desa semayap, kecamatan pulau laut utara, kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Kronologisnya, Korban Wiranda Putriana (33) janda beranak dua berpacaran dengan inisial H selama satu tahun, dalam proses pacaran tersebut korban hamil 5 bulan.
“Korban pun menghubungi pelaku untuk membicarakan tentang dirinya untuk meminta pertanggungjawaban namun waktu itu korban tidak dapat bertemu sehubungan cuaca pada saat itu hujan”.
Tepatnya pertemuan pada malam Jumat (13/01/2023) sekitar pukul 20.30 wita, menurut Ibu korban, korban keluar tanpa seijin dari Ibu korban dan tidak mengetahui korban mau kemana, terang Kasatreskrim kepada awak media ini.
Lanjut Kasatreskrim, dengan terjadinya pertemuan antara Korban dan Pelaku maka di situlah terjadi cekcok mulut, dan pelaku langsung memukul. Pelaku naik darah yang tidak terbendung langsung mencekik leher dari belakang sampai korban meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak pelaku, membuang korban ke sungai dengan dalil larut dibawa air dan pelaku merasa belum yakin akan larut di bawa air, maka pelaku turun ke sungai untuk memastikan dengan menekan denyut nadi korban memastikan korban meninggal dunia.
“Ketika tersangka turun ke sungai melihat gorong – gorong, tersangka pun mengangkat Jenazah korban lalu dimasukkan dalam gorong – gorong tersebut,” papar Kasatreskrim polres Kotabaru.
Dalam kasus pembunuhan tersangka tidak kurang 11 jam. Tim Macan Bamega Polres Kotabaru berhasil menangkap pelaku di desa bekambit, kecamatan pulau laut timur, kabupaten Kotabaru. Tanpa melakukan perlawanan.
Maka pelaku dan barang bukti berupa pakaian atau baju, celana, Hp dan sebuah kendaraan roda dua di bawa untuk dijadikan barang bukti dan proses selanjutnya.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (wan/dam)