SUAKA – KOTABARU. Pemuda berinisial MSP warga desa baharu utara, kecamatan pulau laut sigam, kabupaten Kotabaru, ditangkap polisi.
Tertangkapnya MSP dengan laporan masyarakat bahwa sering terjadi praktik prostitusi online dengan menggunakan Aplikasi Michat dan WhatsApp.Dihotel Pasifik Jalan Hasan Basri, Desa Semayap, kecamatan pulau laut utara, kabupaten Kotabaru.
Aplikasi Michat dan WhatsApp yang digunakan untuk menawarkan kepada lelaki hidung belang.
Kapolres Kotabaru AKBP. M. Gafur Aditya Siregar melalui Kasatreskrim AKP.Abdul Jalil menuturkan, Benar, Inisial MSP ditangkap dengan laporan masyarakat terkait praktik prostitusi.
“Setelah laporan tersebut, tim Buser polres Kotabaru menuju lokasi TKP dan ternyata Inisial MSP sedang melakukan penawaran menggunakan Aplikasi Michat dan WhatsApp bertempat di Hotel Pasifik Kotabaru jalan Hasan Basri pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 02 wita,”papar Kasatreskrim AKP.Abdul Jalil kepada awak media ini.
Sambung Kasatreskrim, ternyata MSP telah menyimpan sejumlah 4(empat) orang WTS yang siap dijajakan kepada lelaki hidung belang.
“Adapun harga yang ditawarkan bervariasi mulai harga 250.000 sampai 500.000 dari harga tersebut, inisial MSP ini mendapatkan uang jasa sebesar 50.000 sampai 100.000 tergantung nilai persetujuan harga kepada calon pelanggan,” bebernya.
Sebelumnya, kata Kasat Reskrim. Saat melakukan penawaran kepada calon pelanggan ,maka terlebih dahulu dikirim foto pada calon pelanggan dan bila ada persetujuan, maka lelaki hidung belang tersebut, langsung ke TKP dan menerima nomor kunci kamar hotel WTS.
Kemudian Tersangka, Saksi dan Barang Bukti di bawa ke Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP Barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama – lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,– (K.U.H.P. 37, 292, 295 s, 298),”tandasnya. (wan/dam)