Pakar Minta Polda Jateng Transparan Usut Mafia Tanah Di Blora

SUAKA – JAKARTA. Pakar hukum Agus Rihat P Manalu menduga, praktik dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang melibatkan anggota DPRD dan notaris setempat sudah terjadi sejak lama.

Menurutnya, dugaan praktik mafia tanah tersebut tidak hanya melibatkan dua oknum tersebut. Namun, ada pihak atau instansi lain yang diduga turut bermain dalam kasus itu.

“Mafia tanah sebenarnya sudah terjadi dimana-mana dan sejak lama. Memang baru-baru ini terbongkar lagi yang di Kabupaten Blora itu,” ungkapnya di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.

Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) ini mengungkapkan, biasanya oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terlibat dalam bisnis haram mafia tanah itu.

“Pasti dong. Pasti ada yang bermain juga oknum pegawai BPN nya. Gak mungkin, kalau pegawai BPN gak terlibat dalam kasus itu,” urainya.

Kata dia, ketika masyarakat ingin membuat sertifikat hal milik (SHM) atas tanah petugas BPN seharusnya melakukan cros cek atau turun ke lapangan.

“Saya menduga pegawai BPN disana tidak turun ke lapangan saat itu. Sehingga, muncul lah persoalan hukum yang menjerat anggota DPRD dan notaris itu,” ungkap Rihat.

Untuk itu, ia meminta kepolisian khususnya Polda Jawa Tengah menuntaskan kasus tersebut secara terang benderang dan transparan.

“Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi. Harus dibongkar siapapun yang terlibat. Kasihan korbannya. Kami minta, Polda Jawa Tengah yang menangani kasus itu untuk transparan dan mengumumkan siapapun yang terlibat dalam kasus itu. Gak perlu ditutupi lagi,” urainya.

Jika kepolisian tidak melakukan penyelidikan secara transparan dan tidak dibuka untuk publik dirinya khawatir kepercayaan masyarakat akan semakin menurun.

“Pasca diguncang kasus Ferdy Sambo kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian turun. Ini mulai naik lagi kepercayaan publik. Saya khawatir kalau kasus mafia tanah seperti ini tidak bisa dituntaskan kepercayaan publik akan merosot,” pungkasnya.

Baca Juga:  4000 Anggota Bala Riwut Antang Patahu Dukung Ben Brahim - Ujang Iskandar Dalam Pilkada Kalteng

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Blora dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah Aminudin alias AA serta notaris Elizabeth Estiningsih (EE) dilaporkan atas dugaan melakukan tidak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penipuan dan penggelapan sebagaimana sesuai pasal 264 KUHP pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP oleh seorang PNS di Kabupaten Blora, Sri Budiyono.

Kuasa hukum Sri Budiyono, Toni Priyanto mengungkapkan, AA sudah jadi tersangka dalam kasus itu.

“Sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022, diberitahukan perkembangan perkara, jika penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka status terlapor menjadi tersangka,” ungkap Toni.

Kuasa hukum Sri Budiyono, lainnya, Zaenul Arifin menyebut, notaris berinisial EE juga telah menjadi tersangka dalam kasus itu.

“EE hadir (di Polda Jateng) sebagai tersangka atas perkara pidana yang menjeratnya,” ungkapnya.

Kasus bermula saat Sri Budiyono meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana kepada AA sebesar Rp 150 juta dengan jaminan SHM tanah dan bangunan yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dengan luas 1.310 meter persegi.

Akhirnya, AA bersedia memberikan dana tersebut untuk klien kami dengan di saksikan oknum petugas dari notaris. Pinjaman tersebut sebenarnya akan kembali 2-3 bulan ke depan. Sayangnya, berselang tiga bulan, saat Sri Budiyono mau mengembalikan dana talangan tersebut, sertifikat tanah sudah terjadi balik nama AA.

Penulis : (witan)

Dibaca 34 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top