SuaraKalimantan.Com – Banjarmasin. KUHP baru dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk menjaga hukum adat karena adanya komitmnen untuk melestarikan hukum adat di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan sejarah hukum ada di Indonesia yang sudah ada sejak sebelum era kemerdekaan. Untuk itu, hukum adat perlu terus dilestarikan, karena mengatur masyarakat adat agar lebih tertib.
Pengesahan KUHP baru tidak lepas dari konteks Indonesia yang terdiri dari berbagai agama, budaya, dan suku yang berbeda dari Sabang sampai Merauke. Dalam kaitan ini, H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H. yang merupakan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) mengatakan bahwa KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 telah mengakomodir berbagai kepentingan publik. Meskipun tidak semua pasal menyerap aspirasi yang berdampak pro-kontra dan masukan bisa terserap pada forum konsultasi publik, penyusunan KUHP yang telah melibatkan ahli hukum Indonesia dan pihak-pihak lain.
KUHP yang baru mengerti kultur dan situasi masyarakat Indonesia pada saat ini, sehingga penyusunannya selaras dengan budaya Indonesia. Di sisi lain, pembahasan KUHP sangat mengedepankan prinispi transparan, teliti dan partisipatif,” kata Aspihani di saat menyampaikan testimoni terkait Penyusunan KUHP yang Selaras dengan Budaya Indonesia pada Rabu (28/12/2022).
Laki-laki kelahiran Gudang Hirang (Kalsel), 23 Januari 1975 ini menilai bahwa KUHP yang disahkan dapat mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik. Bukan penyusunan KUHP yang sifatnya terburu-buru. Kesimpangsiuran informasi di masyarakat awam saat ini perlu diluruskan agar tidak memicu gejolak dan kegaduhan yang lebih besar.
“Kondisi tersebut juga mencermati sikap dari berbagai elemen masarakat dan kelompok mahasiswa yang tampaknya masih menyampaikan kritik terkait KUHP yang telah disahkan tersebut,” ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini.
Aspihani yang diketahui adalah seorang aktivis pergerakan ini pun menyarankan kepada kelompok lapisan masyarakat yang kurang berkenan lahirnya KUHP baru ini untuk memohonkan uji revisi pasal yang kurang pas ke Mahkamah Konstitusi.
“Indonesia adalah negara yang santun dan bermartabat. MK terlahir diantaranya untuk menguji dan merevisi UU, dari itu seyogyanya kalau ada pasal-pasal dari KUHP baru dianggap kurang pas tidak sesuai dengan nai luhur, maka dapat di mohonkan untuk di uji guna merevisi ke Mahkamah Konstitusi” usulnya.
Selanjutnya Aspihani menjelaskan bahwa KUHP yang dulu buah merupakan karya dari kolineal Belanda, sedangkan KUHP yang baru adalah buah karya anak bangsa dan sesuai dengan tuntunan UUD 1945 dan Pancasila.
Sepatutnya, ucap Aspihani kita berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI yang telah bersusah payah menggodok KUHP sehingga KUHP berhasil disahkan pada 6 Desember 2022.
“Semoga dengan lahirnya KUHP yang baru bisa mengakomodasi hukum dan menjadikan hukum tersebut sebagai panglima. Sehingga, dapat dijadikan pegangan dari kehidupan kita dalam bernegara yaitu dibawah naungan hukum yang benar-benar diterapkan dan hukum kembali ke fitrahnya sebagai panglima,” tutupnya. (Adam/Bhany)