Pelaku SK (30) Diamankan Karena Kedapatan Simpan Sabu di Tubuhnya

Suarakalimantan.com, TANAH BUMBU – Genderang perang terus di gaungkan pihak kepolisian Polda Kalsel, kali ini polres Tanah Bumbu melalui Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

Jajaran unit reskrim Polsek Batu licin Polres Tanah bumbu berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di jalan Jamrud Rt 12 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (06/12/2022) 12.30 wita.

Pelaku berinisial SK (30) warga Pasar Lama Kelurahan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, ia ditangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Batulicin dirumahnya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat bahwa di sebuah rumah yang sering digunakan untuk transaksi narkotika Jenis Sabu.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak ke TKP dan Melakukan penggeledahan di rumah tersangka, saat penggeledahan di dapati 4 paket narkotika jenis sabu-sabu di tangan pelaku SK (30) dengan berat bersih 0,25 gram dan 1 buah pipet terbuat dari kaca yang disimpan di dalam dompet merk BOSS warna hitam”, Kata AKP Saryanto

“Untuk pelaku bersama Barang Bukti (BB) sudah kami amankan di Polsek Batulicin, Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKP Saryanto.

(Red)

Dibaca 57 kali.
Baca Juga:  Cerita Rusman Kondisi Awal Jalan Setapak

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top