SUAKA – KOTABARU. Sat Reskrim polres Kotabaru melaksanakan pres rilis terkait tindak pidana penipuan yang mana tindak pidana ini dilaporkan pada tanggal 14 Nopember 2022.
Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menjelaskan,” Dengan terjadinya kasus penipuan korban inisial FPK, sehingga kasus ini di laporkan ke Polres Kotabaru.
Berawal Korban inisial FPK berkenalan dengan seseorang pelaku berinisial EKR lewat medsos.
Dalam perkenalan yang cukup akrab, maka pelaku inisial EKR memperkenalkan seorang wanita berinisial AD dengan pekerjaan sebagai Dokter Hewan tak lain pelaku sendiri yang bersuara wanita berinisial AD.
Komunikasi terjalin terus yang berpura – pura seorang wanita pelaku tersebut inisial AD alias EKR dan memberikan janji pada Korban FPK untuk menikah.
Dengan dasar janji ingin menikah maka Korban berinisial FPK mentransfer uang dengan cara dua kali, sehingga jumlah total uang di transfer sebesar Rp.361.700.000,-juta rupiah.
“Dengan laporan tersebut, macan Bamega bekerjasama dengan tim langsung beraksi dan berhasil menangkap pelaku berinisial EKR alias AD,” ucap Kasatreskrim polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, Jumat(2/12/2022).
Dimana pelakunya sendiri sudah dilakukan kegiatan paksa penangkapan di kejar oleh Macan Bamega akhirnya ketemu sampai di Kaltim (Grogot) pelariannya.
Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan janji kepada seseorang yang tidak dikenal apalagi melalui medsos.
“pelaku berinisial EKR Alias AD dikenakan pasal 378 Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (dam/wan)