SUAKA – KOTABARU. Dengan perkara tindak pidana penipuan polres Kotabaru melalui Sat Reskrim menggelar konferensi pers diruang Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru. Jumat (2/12/2022).
Tindak pindana penipuan, korbannya berinisial FPK kemudian pelakunya berinisial EKR Alias AD.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan, Kasus tindak pindana penipuan berawal perkenalan melalui Medsos dan saling mengenalkan diri.
Namun dalam perkenalan muncul niat tidak baik oleh pelaku berinisial EKR dengan berpura-pura memperkenalkan seorang wanita berinisial AD tak lain EKR sendiri pelakunya.
Pelaku EKR memperkenalkan seorang wanita berinisial AD status pekerjaan sebagai Dokter Hewan.
Maka komunikasi terjalin terus dengan suara seolah-olah sebagai suara wanita yang dilakukan oleh pelaku AD tak lain pelakunya EKR yang menjanjikan untuk menikah bersama Korban berinisial FPK.
Korban dijanjikan untuk menikah dengan lalu dikirimkan sejumlah uang dengan cara transfer dua dengan kerugian total sebesar Rp.361.700.000 juta hasil penipuan oleh pelaku.
“Dengan kasus penipuan yang dilakukan inisial EKR tak lain orang sama dengan AD, Sat Reskrim polres Kotabaru melalui Macan Bamega langsung mencari dan berhasil menangkap pelaku,”kata Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dalam konferensi persnya.
Polres Kotabaru berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Sehingga pelaku dikenakan pasal 378 Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tandasnya. (wan/dam)