Gas Elpiji 3 Kilogram Nilai Melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET)

SUAKA – KOTABARU. Masyarakat  kabupaten Kotabaru mengeluh elpiji subsidi ukuran 3 kilogram harga penjualan pada tingkat pengencer melampaui harga eceran tertinggi (HET), yakni kisaran Rp 45.000 hingga Rp 50.000 per tabung.
“Kalaupun pengencer yang menjual harga diatas HET, kemungkinan tidak mengambil di Agen atau di Pangkalan,”tutur Murdianto Asisten Perekonomian dan Pembangunan saat awak media ini menemui diruang kerjanya, Selasa (22/11/2022).
Perlu diketahui harga eceran tertinggi (HET), di Agen sebesar Rp 27.000 kemungkinan di pangkalan harganya tidak terlalu jauh di Agen, tapi bila pengencer mengambil ditempat jauh maka akan menjual dengan harga tinggi.
Gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ini, Gubernur menerbitkan surat keputusan (SK) terkait jarak tempuh agar harga eceran tertinggi (HET) tidak sama dengan harga dalam kota sampai ke desa.
Dengan terbitnya SK Gubernur maka Bupati khususnya kabupaten Kotabaru melanjutkan SK Gubernur dengan menerbitkan peraturan harga eceran tertinggi (HET) di setiap kecamatan.
Berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) disesuaikan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kotabaru.
“Kami akan melakukan investigasi kepada Agen, Pangkalan sampai tingkat eceran,” pungkasnya. (wan/dam)
Dibaca 32 kali.
Baca Juga:  Rabbiansyah, S.Sos, Menteri Ketenagakerjaan Tetapkan Pembayaran THR Tahun 2022 Untuk Karyawan

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top