SUAKA – KOTABARU.Berdasarkan laporan Amat Diansyah pada tanggal 23 Juli 2022 di Polres Kotabaru, bahwa berinisial ASY dilaporkan telah melakukan tindak pindana penyalahgunaan dokumen hak miliknya.
Dengan hasil pemeriksaan dokumen laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kotabaru menggelar Pres release hasil dugaan tindak pindana penyalahgunaan dokumen yang dilakukan oleh berinisial ASY.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim polres Kotabaru AKP Abdul Jalil memaparkan, bahwa awal kejadian pada tahun 2017 silam inisial ASY mendatangi Amat Diansyah dengan alasan pinjam dokumen (Sertifikat) karena kedua belah pihak saling kenal maka Amat Diansyah berani meminjamkan sertifikat tadi dengan dalil pinjam sementara saja.
“Tapi terlalu lama maka Amat Diansyah, mendatangi inisial ASY justru inisial ASY membuatkan kwitansi sebagai bukti bahwa dokumen sertifikat itu sudah dibeli,” tutur Jalil., Senin (21/11/2022).
Dengan dasar inilah, mencoba melakukan mediasi beberapa kali ternyata ASY tidak beritekad baik. Sebab Amat Diansyah merasa tidak pernah menjual dokumen sertifikat tersebut.
Karena hasil mediasi tidak ada titik temu, Amat Diansyah sebagai pemilik dokumen langsung melapor Kapolres Kotabaru.
Sambung Jalil, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata inisial ASY menggadaikan kepada orang lain dengan nilai gadai kurang lebih Rp 170 juta.Dan tanda tangan ternyata palsu sesuai hasil forensik.
Maka barang bukti satu buah sertifikat nomor: 00104 atas nama Amat Diansyah.
“Jadi Pasal dikenakan yaitu pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP,” pungkasnya. (wan/dam)