SUAKA – KOTABARU. Tugas Kepolisian sudah sepatutnya terus diberikan apresiasi, dia sudah memberikan Perlindungan, Pengayom dan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Tak ada yang menduga kapan bencana itu bisa terjadi. Itulah yang terjadi di kabupaten Kotabaru wilayah hukum Polres Kotabaru.
Dimana telah terjadi longsor yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka – luka, sehingga sampai berita diturunkan Pemkab, Basarnas, TNI-POLRI dan masyarakat masih berupaya mencari korban yang tertimbun tanah longsor.
Dengan terjadinya musibah longsor, Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, S.l.K menyampaikan,Apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Intan Tahun 2022, tidak biasanya dilakukan di Polsek.
Walaupun Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Intan Tahun 2022 dilaksanakan di Polsek Sungai Durian, namun saya pimpin langsung selaku Kapolres Kotabaru, yang dilaksanakan di lapangan apel Polsek Sungai Durian Kecamatan Sungai Durian kabupaten Kotabaru, Sabtu (01/10/2022).
“Operasi Zebra Intan 2022 serentak di seluruh Indonesia digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres, saat ini Polres Kotabaru tengah fokus melakukan pencarian dan evakuasi korban bencana tanah longsor di desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian yang terjadi pada 27 September 2022 beberapa yang lalu.
“Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Intan 2022 dalam keadaan seperti ini, karena disebabkan sedang melaksanakan tugas mulia yang masih melakukan pencarian korban bencana tanah longsor,” ujarnya.
Apa yang di amanatkan Kakor Lantas yang baru saja dibacakan disebutkan pelaksanaan Operasi Zebra 2022 ini lebih mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif.
“Artinya tidak ada penegakkan hukum secara stationer, penegakkan hukum lalu lintas dilakukan secara ETLE” katanya.
Sambung Kapolres, ada tujuh prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Intan 2022 ini, Yaitu, Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
Begitu pula dengan Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm termasuk pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudi.
“Termasuk Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus dan Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan,” terangnya. (wan /dam)